Direktur PLN nonaktif Sofyan Basir. ANT/Sigid Kurniawan.
Direktur PLN nonaktif Sofyan Basir. ANT/Sigid Kurniawan.

Sofyan Basir Perintahkan PLTU Riau-1 Masuk RUPTL

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juli 2019 18:57
Jakarta: Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir memerintahkan agar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 masuk dalam Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2017 hingga 2026. Perintah itu disampaikan langsung kepada Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi terkait pertemuan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso dan Nicke dengan eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Pertemuan berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta pada 2017.
 
"Bu Eni sampaikan menginginkan PLTU Riau tetap di RUPTL. Bu Eni menyampaikanya ke Bu Nicke karena (beliau) bagian perencana itu," kata Iwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2019.

Iwan mengatakan Sofyan memberikan lampu hijau agar PLTU Riau-1 masuk RUPTL. Nicke pun menuruti perintah Sofyan.
 
"Bu Nicke tak ada tanggapan, hanya mengiyakan saja," ujar Iwan.
 
Dalam dakwaan Sofyan Basir, Direktur Utama PT Samantaka Batubara (anak perusahaan Kotjo, BlackGold Natural Resources) Rudi Herlambang mengirim surat kepada PLN pada 1 Oktober 2015. Surat tersebut perihal Permohonan Pengajuan Proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU di Riau yang pada pokoknya memohon agar PLN memasukan proyek itu ke dalam RUPTL PLN.
 
Baca: Sofyan Basir Hanya Kenalkan Satu Investor PLTU Riau-1
 
Namun, surat tersebut tidak mendapat respon hingga 2016. Kotjo kemudian meminta bantuan eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. 
 
Novanto memerintahkan Kotjo menemui Eni Maulani Saragih yang berada di Komisi VII DPR membidangi energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup. PLN juga merupakan mitra Komisi VII.
 
Eni dijanjikan agen fee sebanyak 2,5 persen bila Kotjo dibantu untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Eni telah berstatus terpidana dalam perkara yang sama.
 
Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap PLTU Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
 
Sofyan disebut mempertemukan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
 
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
 
Atas bantuan Sofyan perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
 
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan