Sidang uji materi UU KPK. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Sidang uji materi UU KPK. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Hakim MK: Pemohon Tidak Sabar Uji Materi UU KPK

Ilham Pratama Putra • 14 Oktober 2019 14:03
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebut permohonan uji materi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terburu-buru. Undang-undang belum ditandatangani Presiden Joko Widodo dan belum memiliki nomor. 
 
"Pengujian formil dan materil tapi nomornya masih titik ini. Ini tidak sabar menunggu hari esok. Bagaimana kelanjutan dari UU ini yang sudah disetujui oleh DPR, sudah disahkan DPR, tapi belum ditandatangani oleh Presiden dan belum diundangkan dalam lembaga negara," kata Anwar dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. 
 
DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi undang-undang pada 17 September 2019. Hampir sebulan, Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi undang-undang itu. 

Berdasarkan aturan, undang-undang otomatis berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden sebulan setelah disahkan DPR. Hakim Anwar meminta pemohon memperbaiki permohononan dan memberikan nomor pada undang-undang tersebut. 
 
"Seandainya sudah ada nomor undang-undangnya, artinya sudah ditandatangani oleh presiden, hal lain dijelaskan lebih lanjut kerugian konstitusi pada saudara ini, diberlakukannya UU ini seandainya diberlakukan," ujar Anwar.
 
Dalam petitumnya pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan seluruhnya. Pemohon menyatakan UU KPK tidak memenuhi prosedur. 
 
"UU tersebut secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme perundangan sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harus dibatalkan demi hukum," kata salah satu anggota pemohon Sunaryo dalam persidangan.
 
Anggota Peradi, Wiwin Taswin, memastikan pihaknya bakal memperbaiki permohonan. 
MK memberikan waktu 14 hari melengkapi materi atau legal standing termasuk pengajuan perbaikan undang-undang yang belum memiliki nomor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan