Sidang uji materi permohonan perubahan kedua atas UU KPK di MK - Medcom.id/
Sidang uji materi permohonan perubahan kedua atas UU KPK di MK - Medcom.id/

Pemohon Uji Materi UU KPK Tidak Jelas

Ilham Pratama Putra • 14 Oktober 2019 13:43
Jakarta: Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum jelas. Salah satunya, terkait kedudukan hukum dari delapan orang anggota advokat Peradi selaku pemohon.
 
"Format permohonan terkait legal standing perlu kejelasan. Dan harus ada konfirmasi apakah para pemohon ini terkualifikasi sebagai mahasiswa dan advokat semua," kata Anggota Majelis Wahiduddin Adams dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
 
Wahiduddin bahkan mempertanyakan status para pemohon. Identitas dianggap perlu karena pemohon tak memiliki kuasa hukum khusus, atau seluruhnya bertindak sebagai pemohon.

"Kalau semua bertindak sebagai principle maka harus dilengkapi idetitasnya, baru sampai baru dianggap sebagai pemohon," kata Wahiduddin.
 
Wahiduddin juga menyebut pengujian formil dan materil pemohon tidak diuraikan dengan baik. Salah satunya, soal kerugian secara konstitusional yang tidak dijelaskan secara jelas.
 
"Coba nanti diuraikan bentuk kerugian itu secara spesifik, aktual dan potensial, khusus formil. Kemudian redaksional, itu ada kalimat terakhir merasa merugikan klien. Siapa kliennya? Mohon dijelaskan," kata dia.
 
MK menganggap uji materi UU KPK belum bisa dilakukan. Terlebih, UU KPK belum disahkan dan dimuat dalam lembar negara.
 
MK meminta pemohon yang merupakan mahasiswa pascasarjana dari Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi mengoreksi kekurangan materi. Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi materi atau legal standing termasuk pengajuan perbaikan UU KPK tersebut.
 
"Tadi majelis hakim memang memberikan masukan kepada kami. Kami diberikan waktu 14 hari melakukan perbaikan. Dan kami akan melakukan perbaikan selama 14 hari maksimal," kata Anggota Peradi, Wiwin Taswin usai persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan