Mereka yang dicegah yakni Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Supervisor Divisi II PT Waskita Karya, Fakih Usman; dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.
Kemudian, General Manager Divisi IV Waskita Karya, Fathor Rachman; dan Mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPR, Pitoyo Subandrio. Surat pencegahan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhitung sejak 6 November 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Baca juga: Sejumlah Petinggi Waskita Langsung Diperiksa Intensif
KPK sebelumnya menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi 14 proyek, yang digarap PT Waskita.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran atau pembayaran 14 pekerjaan fiktif PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor. Negara diduga merugi hingga Rp186 miliar.
Baca juga: KPK Bidik PT Waskita Karya di Korupsi 14 Proyek
14 proyek infrastruktur itu yakni:
1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat.
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta.
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara.
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta.
6. Proyek PLTA Genyem, Papua.
7. Proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta.
9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten.
10. Proyek Jalan Layang non tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta.
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta.
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.