Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mengembangkan kasus dugaan korupsi 14 proyek, yang digarap PT Waskita Karya. Termasuk, kemungkinan menetapkan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut.
"Kalau memang ditemukan fakta yang cukup, alat bukti permulaan yang cukup untuk melangkah ke korporasi atau orang lain pasti akan dilakukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Namun, Agus belum mau menyebut secara gamblang pihak lain yang masuk dalam daftar bidikan KPK. Saat ini, tim masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lain termasuk korporasi dalam kasus ini.
"Masih menunggu teman-teman di penyidikan apakah kemudian nanti akan ke korporasi atau orang lain terus terang kita masih menunggu," tutur dia.
KPK sebelumnya menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi 14 proyek, yang digarap PT Waskita.
(Baca juga: KPK Ingatkan BUMN Terapkan Good Corporate Governance)
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran atau pembayaran 14 pekerjaan fiktif PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor. Negara diduga merugi hingga Rp186 miliar.
14 proyek infrastruktur itu yakni:
1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat.
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta.
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara.
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta.
6. Proyek PLTA Genyem, Papua.
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta.
9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten.
10. Proyek Jalan Layang non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta.
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta.
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca juga: KPK Tetapkan Dua Pegawai PT Waskita Karya Sebagai Tersangka)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus mengembangkan kasus dugaan korupsi 14 proyek, yang digarap PT Waskita Karya. Termasuk, kemungkinan menetapkan PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar tersebut.
"Kalau memang ditemukan fakta yang cukup, alat bukti permulaan yang cukup untuk melangkah ke korporasi atau orang lain pasti akan dilakukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Namun, Agus belum mau menyebut secara gamblang pihak lain yang masuk dalam daftar bidikan KPK. Saat ini, tim masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lain termasuk korporasi dalam kasus ini.
"Masih menunggu teman-teman di penyidikan apakah kemudian nanti akan ke korporasi atau orang lain terus terang kita masih menunggu," tutur dia.
KPK sebelumnya menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi 14 proyek, yang digarap PT Waskita.
(Baca juga:
KPK Ingatkan BUMN Terapkan Good Corporate Governance)
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran atau pembayaran 14 pekerjaan fiktif PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor. Negara diduga merugi hingga Rp186 miliar.
14 proyek infrastruktur itu yakni:
1. Proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Jawa Barat.
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta.
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara.
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
5. Proyek normalisasi kali pesanggarahan paket 1, Jakarta.
6. Proyek PLTA Genyem, Papua.
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
8. Proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta.
9. Proyek fly over Merak-Balaraja, Banten.
10. Proyek Jalan Layang non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta.
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi W 1, Jakarta.
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
14. Proyek Jembatan AJI Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca juga:
KPK Tetapkan Dua Pegawai PT Waskita Karya Sebagai Tersangka)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)