Ketua KPK Agus Rahardjo. ANT/Aprilio Akbar
Ketua KPK Agus Rahardjo. ANT/Aprilio Akbar

KPK Tetapkan Dua Pegawai PT Waskita Karya Sebagai Tersangka

Sunnaholomi Halakrispen • 18 Desember 2018 05:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK telah menaikkan status keduanya ke tahap penyidikan.
 
"KPK menetapkan tersangka kepada Fathor Rachman sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Yuly Ariandi Siregar Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Desember 2018.
 
Penetapan kasus tersangka terhadap dua pegawai PT Waskita Karya ini terkait kasus proyek konstruksi fiktif yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Diketahui, sebanyak 14 proyek ditangani PT Waskita Karya.

Fathor dan Yuly dinilai telah merugikan negara. Agus menyebut, kerugian yang disebabkan dua pegawai PT Waskita Karya itu mencapai Rp186 miliar.
 
"Negara sekurang-kurangnya dirugikan mencapai Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif," pungkasnya.
 
Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan Oasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Adapun 14 proyek diketahui ditangani oleh PT Waskita Karya Tbk tersebut meliputi :
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Udara Kuala Namun, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesangggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1, Jawa Barat.
8. Proyek Flyer Over Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Fly Over Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M, Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road Seksi 1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan