Ketua KPK Agus Rahardjo - MI/Rommy Pujianto.
Ketua KPK Agus Rahardjo - MI/Rommy Pujianto.

KPK Ingatkan BUMN Terapkan Good Corporate Governance

Sunnaholomi Halakrispen • 18 Desember 2018 08:28
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengingatkan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerapkan good corporate governance. Tata kelola perusahaan harus diterapkan dengan baik untuk menghindari korupsi.
 
"Kepada seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 17 Desember 2018.
 
Hal tersebut merupakan salah satu kewajiban setiap perusahaan, terlebih BUMN. Pasalnya, proyek yang dikerjakan berkaitan langsung dengan kepentingan bangsa.

"Apalagi proyek besar yang dikerjakan oleh BUMN yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan ke masyarakat," tutur dia. 
 
Ada baiknya, kata Agus, dilakukan audit pada setiap proyek yang ditangani. Ini supaya kualitas pengerjaan proyek dapat terpantau dengan tepat.
 
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit atas kualitas proyek-proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor terkait," pungkas dia.
 
(Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi Sebelum Jerat Pegawai Waskita Karya)
 
KPK membongkar pengerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang ditangani PT Waskita Karya. Akibat proyek fiktif itu negara mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. 
 
Sebagian dari pekerjaan infrastruktur diduga dikerjakan oleh perusahaan lain, namun dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang telah ditetapkan.
 
Namun, keempat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
 
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
 
Lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. 
 
Atas perbuatan Fathor dan Yuly, keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan