Jakarta: Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, dihukum empat tahun penjara. Nofel terbukti bersalah telah menerima suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
"Menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakluklan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah, saat membacakan amar putusan Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2018.
Selain pidana penjara, Nofel juga diwajibkan membayar uang denda Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim menilai Nofel terbukti menerima uang sebesar SGD104.500 dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
(Baca juga: Eks Pejabat Bakamla Mengaku Terima Rp1,1 Miliar)
Pertimbangan yang memberatkan putusan majelis hakim, perbuatan Nofel tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Nofel berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
"Serta masih memiliki tanggungan keluarga," tutur Diah.
Nofel mengaku menerima putusan hakim. Sedangkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis itu.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Nofel hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Nofel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Bagi-bagi Komisi di Pengadaan Bakamla)
Jakarta: Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan, dihukum empat tahun penjara. Nofel terbukti bersalah telah menerima suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
"Menyatakan terdakwa Nofel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakluklan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah, saat membacakan amar putusan Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2018.
Selain pidana penjara, Nofel juga diwajibkan membayar uang denda Rp200 Juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim menilai Nofel terbukti menerima uang sebesar SGD104.500 dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
(Baca juga:
Eks Pejabat Bakamla Mengaku Terima Rp1,1 Miliar)
Pertimbangan yang memberatkan putusan majelis hakim, perbuatan Nofel tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Nofel berlaku sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
"Serta masih memiliki tanggungan keluarga," tutur Diah.
Nofel mengaku menerima putusan hakim. Sedangkan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis itu.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Nofel hukuman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Nofel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Jaksa Beberkan Kronologi Bagi-bagi Komisi di Pengadaan Bakamla)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)