Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan - MI/Susanto.
Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan - MI/Susanto.

Eks Pejabat Bakamla Mengaku Terima Rp1,1 Miliar

Damar Iradat • 28 Februari 2018 17:29
Jakarta: Terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan mengakui menerima uang sebesar SGD104 ribu atau Rp1,1 miliar (kurs Rp10.774 per SGD1). Nofel menyesal telah menerima uang haram tersebut.  
 
Penyesalan itu terungkap saat mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla tersebut membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018. 
 
Dalam pleidoinya, Nofel mengaku panik dan takut saat pertama kali ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut. 

"Rasanya ingin marah karena saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun," kata Nofel saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
Ia mengatakan tidak mengetahui awal mula pemufakatan jahat tersebut. Apalagi, terlibat merencanakan hal-hal yang menurutnya melampaui batas kewenangannya.
 
Nofel melanjutkan, ia mengakui soal penerimaan uang tersebut. Nofel juga menyesal telah menerima uang yang ia tidak ketahui asal usul dan tujuannya tersebut. 
 
"Saya mengakui dan sangat menyesali bahwa saya telah menerima uang tersebut, walaupun saya tidak pernah sekali pun meminta dan tidak mengetahui untuk apa dan atas dasar apa diberikannya uang tersebut," tutur dia. 
 
Menurutnya, ia berani mengambil uang itu hanya karena perintah atasan, dalam hal ini Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo. Nofel juga mengaku telah mengembalikan uang itu.  
Dalam kesempatan itu, Nofel mengaku merasa tertekan dan bersalah kepada keluarganya. Dia mengaku status tersangka turut berimbas pada istri dan anak-anaknya.  
 
(Baca juga: Alasan Jaksa Tolak JC eks Pejabat Bakamla)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan