Terdakwa kasus suap di Bakamla Nofel Hasan - Medcom.id/Damar Iradat.
Terdakwa kasus suap di Bakamla Nofel Hasan - Medcom.id/Damar Iradat.

Alasan Jaksa Tolak JC eks Pejabat Bakamla

Damar Iradat • 21 Februari 2018 17:08
Jakarta: Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan oleh Nofel Hasan. Mantan Kabiro Perencanaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu dinilai belum memenuhi seluruh kriteria pengajuan justice collaborator. 
 
Jaksa Kiki Ahmad Yani mengatakan, Nofel sebetulnya memenuhi beberapa kriteria pengajuan justice collaborator, seperti telah mengembalikan uang sebesar USD104.500 ke KPK. Namun, Nofel belum mampu mengungkap aktor utama dalam kasus suap di Bakamla terkait pengadaan satelite monitoring.
 
"Untuk memenuhi syarat jadi justice collaborator itukan ada beberapa (syarat), termasuk mengungkap peran pelaku lain atau bukti-bukti," kata Kiki seusai sidang tuntutan Nofel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018. 

Jaksa Kiki melanjutkan, pengungkapan pihak lain ini yang tidak dilakukan oleh Nofel. Selain itu, pada awal sidang, Nofel juga tidak mengakui perbuatannya.
 
Nofel Hasan sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Nofel dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
 
Jaksa pada KPK juga menolak permohonan justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama yang diajukan oleh Nofel. Jaksa menilai Nofel tak memenuhi kritera sebagai justice collaborator. 
 
Jaksa mempertimbangkan perbuatan Nofel dalam membuat surat tuntutan. Pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan Nofel tidak mendukung program pemberantasan korupsi oleh pemerintah. 
 
(Baca juga: Kepala Bakamla Akui Perintahkan Nofel Bersurat ke Dirjen Anggaran)
 
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Nofel berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. 
"Terdakwa juga telah mengembalikan uang SGD104.500 kepada KPK," ucap jaksa. 
 
Nofel sebelumnya didakwa menerima SGD104.500 dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa. Ia juga bertanggung jawab mengkoordinasikan perencanaan anggaran di Bakamla dan bertanggung jawab kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
 
Ia juga didakwa bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber/Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo membuat dan mengusulkan anggaran drone yang telah disahkan pada APBN 2016 untuk pengadaan monitoring satelit sebesar Rp402.710.273.350.
 
Nofel juga bekerja sama dengan Ali Fahmi atau Hardy Stefanus melakukan pengurusan ke Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan untuk membuka tanda bintang pada anggaran drone. 
 
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
(Baca juga: Nofel Mengakui Terima Uang)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan