Jakarta: Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo mengaku pernah memerintahkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla untuk mengirimkan surat ke Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan. Surat tersebut diajukan agar anggaran pengadaan drone dibuka.
Hal tersebut diakui Arie saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018. Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal instruksi tersebut.
"Ada upaya dari pihak Bapak agar anggaran drone dibuka? Saksi sebelumnya drone sudah dilelang dan ada pemenang, sedangkan anggaran malah dblokir. Ada upaya membuka enggak?" tanya jaksa.
Ia mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, ia pernah memerintahkan Nofel untuk bersurat kepada pihak Ditjen Anggaran.
"Saya pernah perintahkan saudara Nofel membuat surat upaya pembukaan, tapi dengan keraguan," jawab Arie.
Menurutnya, keraguan itu muncul melihat rentang waktu antara pembukaan anggaran dengan proyek sudah tidak mencukupi. "Waktunya kurang satu bulan, tapi kalau tidak beraksi permintaan saya seakan main-main. Atas dasar itu buat (surat) mudah-mudahan tidak diblokir," jelasnya.
Jaksa kemudian mempertanyakan apakah instruksi tersebut diberikan hanya kepada Nofel. Pasalnya, dalam surat dakwaan untuk Nofel, upaya untuk membuka blokir anggaran drone dilakukan oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Arie.
Namun, Arie mengaku hanya menginstruksikan hal tersebut kepada Nofel. "Tidak ada (pihak lain yang dimintai tolong)," tegasnya.
Sebelumnya Nofel didakwa bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber/Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo membuat dan mengusulkan anggaran drone yang telah disahkan pada APBN 2016 untuk pengadaan monitoring satelit sebesar Rp402 miliar.
Dalam surat dakwaan, Nofel disebut bekerja sama dengan Ali Fahmi dan pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus mengurus ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membuka tanda bintang pada anggaran drone.
Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo mengaku pernah memerintahkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla untuk mengirimkan surat ke Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan. Surat tersebut diajukan agar anggaran pengadaan drone dibuka.
Hal tersebut diakui Arie saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018. Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan soal instruksi tersebut.
"Ada upaya dari pihak Bapak agar anggaran drone dibuka? Saksi sebelumnya drone sudah dilelang dan ada pemenang, sedangkan anggaran malah dblokir. Ada upaya membuka enggak?" tanya jaksa.
Ia mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, ia pernah memerintahkan Nofel untuk bersurat kepada pihak Ditjen Anggaran.
"Saya pernah perintahkan saudara Nofel membuat surat upaya pembukaan, tapi dengan keraguan," jawab Arie.
Menurutnya, keraguan itu muncul melihat rentang waktu antara pembukaan anggaran dengan proyek sudah tidak mencukupi. "Waktunya kurang satu bulan, tapi kalau tidak beraksi permintaan saya seakan main-main. Atas dasar itu buat (surat) mudah-mudahan tidak diblokir," jelasnya.
Jaksa kemudian mempertanyakan apakah instruksi tersebut diberikan hanya kepada Nofel. Pasalnya, dalam surat dakwaan untuk Nofel, upaya untuk membuka blokir anggaran drone dilakukan oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Arie.
Namun, Arie mengaku hanya menginstruksikan hal tersebut kepada Nofel. "Tidak ada (pihak lain yang dimintai tolong)," tegasnya.
Sebelumnya Nofel didakwa bersama-sama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber/Staf Khusus Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo membuat dan mengusulkan anggaran drone yang telah disahkan pada APBN 2016 untuk pengadaan monitoring satelit sebesar Rp402 miliar.
Dalam surat dakwaan, Nofel disebut bekerja sama dengan Ali Fahmi dan pegawai PT Melati Technofo Indonesia Hardy Stefanus mengurus ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membuka tanda bintang pada anggaran drone.
Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(CIT)