Jakarta: Empat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Kiki Ahmad Yani, I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, dan Amir Nurdianto menjelaskan bagi-bagi komisi pada kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Komisi ini salah satunya diterima Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo.
Jaksa menceritakan mulanya Muhammad Adami menyerahkan uang kepada Eko sebanyak USD10.000 dan €10.000 (Dolar Euro) pada 14 November 2016 pukul 10.00 WIB.
Adami memberikan uang tersebut menggunakan amplop cokelat bersama dengan kertas yang berisikan perincian pengeluaran uang yang bakal diberikan ke Bakamla.
"Pada 28 Oktober 2016 pukul 14.46 WIB, Ali Fahmi menelepon Nofel untuk mengatakan bahwa Hardy Stefanus harus menyampaikan usulan blocking anggaran tanpa perlu di-review," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2018.
Kemudian, masih di Bulan Oktober 2016 terjadi pertemuan Kepala Bakamla Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi di ruangan Kepala Bakamla yang membahas pembagian persentase jatah 15% dari nilai pengadaan.
Baca juga: Pejabat Bakamla Ingin Jadi Justice Collaborator
Hasil pembahasan ialah PT Melati Technofo Indonesia (MTI) memberikan komisi sebesar 7,5% dari pengadaan monitoring satellite untuk Bakamla. Perjanjiannya, PT MTI memberikan 2% di muka.
Kepala Bakamla Arie Soedewo meminta Eko Susilo untuk menghubungi Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus agar sejumlah 2% tersebut diberikan kepada Eko Susilo Hadi. Muhammad Adami pun berjanji memberikan jatah 2% kepada Eko pada 9 November 2016 di kantor Bakamla.
Arie Soedewo pun mengarahkan Eko untuk memberikan Rp2 milliar Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dan Bambang Udoyo.
Baca juga: Kader PDIP Ajak Swasta Main Proyek di Bakamla
11 November tahun lalu, Eko meminta Muhammad Adami untuk menyiapkan 2% kepada Eko saat bertemu di Kedutaan Hongaria. Eko Susilo Hadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pun penandatangani Surat penetapan pemenang pada 8 September 2016.
Sebelumnya, Nofel Hasan juga didakwa menerima uang sebesar SGD104.500. Uang tersebut diterima dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Empat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Kiki Ahmad Yani, I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho, dan Amir Nurdianto menjelaskan bagi-bagi komisi pada kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Komisi ini salah satunya diterima Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo.
Jaksa menceritakan mulanya Muhammad Adami menyerahkan uang kepada Eko sebanyak USD10.000 dan €10.000 (Dolar Euro) pada 14 November 2016 pukul 10.00 WIB.
Adami memberikan uang tersebut menggunakan amplop cokelat bersama dengan kertas yang berisikan perincian pengeluaran uang yang bakal diberikan ke Bakamla.
"Pada 28 Oktober 2016 pukul 14.46 WIB, Ali Fahmi menelepon Nofel untuk mengatakan bahwa Hardy Stefanus harus menyampaikan usulan
blocking anggaran tanpa perlu di-
review," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2018.
Kemudian, masih di Bulan Oktober 2016 terjadi pertemuan Kepala Bakamla Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi di ruangan Kepala Bakamla yang membahas pembagian persentase jatah 15% dari nilai pengadaan.
Baca juga: Pejabat Bakamla Ingin Jadi Justice Collaborator
Hasil pembahasan ialah PT Melati Technofo Indonesia (MTI) memberikan komisi sebesar 7,5% dari pengadaan
monitoring satellite untuk Bakamla. Perjanjiannya, PT MTI memberikan 2% di muka.
Kepala Bakamla Arie Soedewo meminta Eko Susilo untuk menghubungi Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus agar sejumlah 2% tersebut diberikan kepada Eko Susilo Hadi. Muhammad Adami pun berjanji memberikan jatah 2% kepada Eko pada 9 November 2016 di kantor Bakamla.
Arie Soedewo pun mengarahkan Eko untuk memberikan Rp2 milliar Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan dan Bambang Udoyo.
Baca juga: Kader PDIP Ajak Swasta Main Proyek di Bakamla
11 November tahun lalu, Eko meminta Muhammad Adami untuk menyiapkan 2% kepada Eko saat bertemu di Kedutaan Hongaria. Eko Susilo Hadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pun penandatangani Surat penetapan pemenang pada 8 September 2016.
Sebelumnya, Nofel Hasan juga didakwa menerima uang sebesar SGD104.500. Uang tersebut diterima dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)