Jakarta: Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nofel ingin menjadi justice collaborator.
"Saya dan kuasa hukum tidak akan melakukan eksepsi, tapi akan ajukan justice collaborator," kata Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2018.
Sebelumnya, Nofel Hasan didakwa menerima uang sebesar SGD104.500. Uang tersebut diterima dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Baca: Kader PDIP Ajak Swasta Main Proyek di Bakamla
Atas perbuatannya, Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sidang lanjutan untuk Nofel akan dilaksanakan pada Rabu, 10 Januari 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Permohonannya untuk menjadi justice collaborator akan diputus hakim pada sidang putusan nantinya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan