Jakarta: Komisaris PT Agronusa Sartika Hamsin mengakui Tim 11, tim di belakang Bupati nonaktif Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari berpengaruh besar. Bahkan Tim 11 sering diekspos media lokal di Kukar.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor mempertanyakan Tim 11 yang beranggotakan Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, dan Akhmad Rizani. Abdul Rasyid, Erwinsyah, Fajri Tridalaksana, dan Khairudin yang juga terdakwa dalam kasus ini massuk struktur anggota.
Hamsin mengaku mengetahui Tim 11 saat Rita baru mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar pada 2010. "Timses waktu pemilihan bupati, saya tahu salah satu anggotanya Abriyanto," kata Hamsin saat bersaksi untuk terdakwa Rita dan Khairudin Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Ia menjelaskan Tim 11 berpengaruh besar di Tenggarong. Tim 11 juga menentukan segala kebijakan yang dibuat Rita.
Baca: KPK Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Bupati Kukar
Tim 11 bahkan mengatur segala proyek di Kukar. Ia mengetahui itu dari cerita teman-teman sesama pengusaha.
"Yang saya dengar dari teman pengusaha Tim 11 tentukan segalanya. Saya bingung Ibu Bupati yang kena, harusnya Tim 11 yang kena," tegas dia.
Ia menjelaskan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan diterbitkan, Tim 11 mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kukar. Saat itu, salah satu anggota Tim 11 Abrianto meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memungut puluhan juta kepada setiap pengusaha yang mengajukan izin lingkungan.
"Abriyanto datang ke DLH, suruh kepala dinas mintakan uang Rp50 juta untuk izin lingkungan, setelah itu disampaikan ke kepala bidang, lalu disampaikan ke kami para pengusaha," ucap dia.
Baca: Rita Widyasari Bantah Terima Suap Rp6 Miliar
Bupati nonaktif Kukar Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima uang Rp469 miliar. Uang diberikan berkaitan perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
Saat itu, Khairudin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kukar termasuk dalam salah satu anggota tim pemenangan Rita yang disebut Tim 11.
Baca: Rincian Gratifikasi Rp469 Miliar Rita Widyasari
Setelah Rita dilantik, Khairudin ditugaskan sebagai staf khsusus membantu tugas-tugas Rita sebagai Bupati. Khairudin juga diminta mengondisikan penerimaan uang perizinan dan proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Komisaris PT Agronusa Sartika Hamsin mengakui Tim 11, tim di belakang Bupati nonaktif Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari berpengaruh besar. Bahkan Tim 11 sering diekspos media lokal di Kukar.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor mempertanyakan Tim 11 yang beranggotakan Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, dan Akhmad Rizani. Abdul Rasyid, Erwinsyah, Fajri Tridalaksana, dan Khairudin yang juga terdakwa dalam kasus ini massuk struktur anggota.
Hamsin mengaku mengetahui Tim 11 saat Rita baru mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar pada 2010. "Timses waktu pemilihan bupati, saya tahu salah satu anggotanya Abriyanto," kata Hamsin saat bersaksi untuk terdakwa Rita dan Khairudin Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Ia menjelaskan Tim 11 berpengaruh besar di Tenggarong. Tim 11 juga menentukan segala kebijakan yang dibuat Rita.
Baca: KPK Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Bupati Kukar
Tim 11 bahkan mengatur segala proyek di Kukar. Ia mengetahui itu dari cerita teman-teman sesama pengusaha.
"Yang saya dengar dari teman pengusaha Tim 11 tentukan segalanya. Saya bingung Ibu Bupati yang kena, harusnya Tim 11 yang kena," tegas dia.
Ia menjelaskan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan diterbitkan, Tim 11 mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kukar. Saat itu, salah satu anggota Tim 11 Abrianto meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memungut puluhan juta kepada setiap pengusaha yang mengajukan izin lingkungan.
"Abriyanto datang ke DLH, suruh kepala dinas mintakan uang Rp50 juta untuk izin lingkungan, setelah itu disampaikan ke kepala bidang, lalu disampaikan ke kami para pengusaha," ucap dia.
Baca: Rita Widyasari Bantah Terima Suap Rp6 Miliar
Bupati nonaktif Kukar Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima uang Rp469 miliar. Uang diberikan berkaitan perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
Saat itu, Khairudin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kukar termasuk dalam salah satu anggota tim pemenangan Rita yang disebut Tim 11.
Baca: Rincian Gratifikasi Rp469 Miliar Rita Widyasari
Setelah Rita dilantik, Khairudin ditugaskan sebagai staf khsusus membantu tugas-tugas Rita sebagai Bupati. Khairudin juga diminta mengondisikan penerimaan uang perizinan dan proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)