Jakarta: Bupati nonaktif Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari membantah menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Golden Sawit Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang disebut hasil transaksi jual beli emas.
"Emas saya 15 kg dijual ke dia," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Rita khawatir menyimpan emas di brankas rumahnya. Sebab itu dia jual. Emas peninggalan ayahnya, Syaukani Hasan Rais. "Ngeri kalau ditinggal rumah, akhirnya saya jual lalu ditransfer makanya disebut gratifikasi," tutur dia.
Rita mengaku hanya sekali bertransaksi emas dengan Abun. Abun membayar tunai. Rita mengelak uang Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit yang diajukan Abun. Izin lokasi sudah rampung di kepemimpinan bupati sebelumnya.
(Baca juga: Rincian Gratifikasi Rp469 Miliar Rita Widyasari)
"Saya tanda tangan setelah saya menjabat. Saya dilantik 30 Juni, saya tanda tangan izin dia 8 Juli, jadi cuma seminggu karena semua sudah selesai," tutur Rita.
Politikus Partai Golkar itu juga membantah jika surat tersebut ditandatangani di kediamannya di Tenggarong. "Seingat saya di kantor bukan di rumah. Intinya itu ada tim terpadu bahwa dokumen sudah lengkap semua dan sudah sesuai aturan. Nggak ada sogok-sogokan," ucap dia.
Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. Suap itu terkait pemberian Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Atas perbuatannya, Abun didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GKdQdQ4N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Bupati nonaktif Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari membantah menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Golden Sawit Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang disebut hasil transaksi jual beli emas.
"Emas saya 15 kg dijual ke dia," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Rita khawatir menyimpan emas di brankas rumahnya. Sebab itu dia jual. Emas peninggalan ayahnya, Syaukani Hasan Rais. "Ngeri kalau ditinggal rumah, akhirnya saya jual lalu ditransfer makanya disebut gratifikasi," tutur dia.
Rita mengaku hanya sekali bertransaksi emas dengan Abun. Abun membayar tunai. Rita mengelak uang Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit yang diajukan Abun. Izin lokasi sudah rampung di kepemimpinan bupati sebelumnya.
(Baca juga:
Rincian Gratifikasi Rp469 Miliar Rita Widyasari)
"Saya tanda tangan setelah saya menjabat. Saya dilantik 30 Juni, saya tanda tangan izin dia 8 Juli, jadi cuma seminggu karena semua sudah selesai," tutur Rita.
Politikus Partai Golkar itu juga membantah jika surat tersebut ditandatangani di kediamannya di Tenggarong. "Seingat saya di kantor bukan di rumah. Intinya itu ada tim terpadu bahwa dokumen sudah lengkap semua dan sudah sesuai aturan. Nggak ada sogok-sogokan," ucap dia.
Abun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. Suap itu terkait pemberian Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Atas perbuatannya, Abun didakwa melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)