Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Mereka diperiksa penyidik di Polres Kukar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka yang diperiksa terdiri dari unsur DPRD, pejabat perguruan tinggi, swasta, pejabat di RSUD AM Pariket, dan Direktur PT Sinar Kumala Naga (SKN). Menurutnya, materi pemeriksaan terkait aset milik Rita yang diduga dari hasil korupsi.
"Penyidik terus mendalami informasi kepemilikan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak," kata Febri, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Selain aset, Febri mengatakan, penyidik juga mendalami kasus TPPU Rita melalui dokumen-dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di Kukar. Sebelum menjadi pesakitan TPPU, politikus Golkar itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Baca: KPK Segera Miskinkan Bupati Kukar
Suap diberikan oleh PT SGP untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut berlangsung sekitar Juli dan Agustus 2010.
"Dalam sejumlah kasus kepala daerah, izin tambang dan sawit berisiko menjadi salah satu sumber gratifikasi atau suap bagi kepala daerah," ujar Febri.
Kemudian, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin, kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Hasil TPPU Rita dan Khairudin diduga mencapai Rp436 miliar.
Dalam pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga menerima uang haram dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD. Diduga uang Rp436 miliar didapat Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/eN4x6QwN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Mereka diperiksa penyidik di Polres Kukar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka yang diperiksa terdiri dari unsur DPRD, pejabat perguruan tinggi, swasta, pejabat di RSUD AM Pariket, dan Direktur PT Sinar Kumala Naga (SKN). Menurutnya, materi pemeriksaan terkait aset milik Rita yang diduga dari hasil korupsi.
"Penyidik terus mendalami informasi kepemilikan aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak," kata Febri, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2018.
Selain aset, Febri mengatakan, penyidik juga mendalami kasus TPPU Rita melalui dokumen-dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di Kukar. Sebelum menjadi pesakitan TPPU, politikus Golkar itu lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Baca: KPK Segera Miskinkan Bupati Kukar
Suap diberikan oleh PT SGP untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut berlangsung sekitar Juli dan Agustus 2010.
"Dalam sejumlah kasus kepala daerah, izin tambang dan sawit berisiko menjadi salah satu sumber gratifikasi atau suap bagi kepala daerah," ujar Febri.
Kemudian, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin, kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Hasil TPPU Rita dan Khairudin diduga mencapai Rp436 miliar.
Dalam pencucian uang ini, Rita dan Khairudin diduga menerima uang haram dari hasil fee proyek, fee perizinan, dan pengadaan lelang barang serta jasa APBD. Diduga uang Rp436 miliar didapat Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)