Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah).
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah).

HTI bakal Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Whisnu Mardiansyah • 13 Juli 2017 04:22
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak keras Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu yang baru dikeluarkan pemerintah itu bakal diuji materi oleh HTI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Saya memberikan perlawanan atas terbitnya perppu ini dan perlawanan yang dilakukan sah dan konstitusional kami akan melawan melalui pengadilan. Jadi akan melakukan pengujian perppu ke MK yang insha Allah akan dilakukan pada hari Senin yang akan datang," kata Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra di markas HTI, Jalan Dr. Soepomo, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2017 malam.
 
(Baca: HTI Sebut Banyak Pasal Karet di Perppu Ormas)

Dalam ajuan gugatan materi perppu itu, Yusril menyoroti beberapa pasal yang mengindikasikan adanya kewenangan pemerintah yang absolut terkait pembubaran ormas. Perppu tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah soal sanksi administratif, pencabutan status di Kemendagri dan status badan hukum di Kemenkumham. Lalu dilanjutkan dengan pembubaran ormas yang bersangkutan.
 
"Pasal-pasal seperti ini yang akan kami sisir dan dalami. Dalam waktu beberapa hari ini akan kami uji ke Mahkamah Konstitusi," tegas Yusril.
 
Yusril mengaku, meskipun dalam UUD 1945 tugas kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, di situ tidak disebutkan menguji perppu. Namun berdasarkan putusan MK Nomor 138 Tahun 2009, MK berwenang untuk memeriksa permohonan pengujian perppu terhadap UU.
 
(Baca: Yusril Pertanyakan Urgensi Penerbitan Perppu Ormas)
 
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.
 
Perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59 melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
 
Ormas juga dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
 
Ormas tidak diperbolehkan menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga tidak boleh mengumpulkan dana untuk partai politik.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan