Pengacara Bharada E Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. (Medcom.id/Siti Yona)
Pengacara Bharada E Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. (Medcom.id/Siti Yona)

Deolipa Yurama Curiga Surat Pencabutan Kuasa Tidak dari Bharada E, Ini Alasannya

Sri Yanti Nainggolan • 12 Agustus 2022 15:24
Jakarta: Deolipa Yumara curiga surat pencabutan kuasa hukum atas Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) bukan atas keputusan mantan kliennya. Pasalnya, ia melihat surat itu dalam bentuk ketikan. 
 
Deolipa Yumara mengungkapkan dirinya mendapat surat pencabutan kuasa hukum atas Bharada E melalui aplikasi perpesanan WhatsAPP dari anak buahnya. 
 
"Tapi ini surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik, tentunya posisinya si Eliezer enggak mungkin mengetik, orang dia tahanan, diketik baru dia tanda tangan," terang Deolipa Yumara dalam tayangan Metro TV, Kamis, 11 Agustus 2022. 

"Biasanya, Eliezer ini suka tulis tangan," tambah dia. 
 
Pernyataan ini berdasarkan surat yang pernah dibuat oleh Bharada E pada keluarga Brigadir J beberapa waktu lalu. Dalam surat yang ditulis tangan itu, Bharada E mengucapkan bela sungkawa dan minta maaf pada keluarga Brigadir J. 
 
Baca: Deolipa Yumara Gugat Negara Sampai Rp15 Triliun, Ini Alasannya
 

Deolipa Yumara: penggunaan bahasa tidak lazim 

Kemudian, kecurigaan lain Deolipa Yumara adalah penggunaan bahasa yang digunakan dalam surat pencabutan kuasa hukum atas Bharada E tersebut. Isi surat tersebut seakan dibuat oleh orang dengan latar hukum, bukan kepolisian seperti Bharada E. 
 
"Dia dalam tahanan, mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun, secara karakter, secara kejiwaan, engga bisa nulis beginian," beber Deolipa Yumara. 
 
"Ini kan tulisan bahasa hukum, anak kuliah hukum yang bisa nulis beginian, surat pencabutan. Begini ya, dia anggota Brimob nulis begini ya engga cocok," lanjut dia. 
 
 

Polri cabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Kuasa dicabut Polri karena yang menunjuk adalah Polri.
 
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi.
 
Andi mengatakan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. Pasalnya, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E setelah pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri.
 
Baca: Pengacara Baru Bharada E Ditunjuk Keluarga

Namun, Andi tak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut. "Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E itu beredar di WhatsApp. Dalam surat itu tertulis Bharada E menyatakan mencabut kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
 
Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu, 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 dan dibubuhi materai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan