Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Bambang Kayun

Candra Yuri Nuralam • 24 November 2022 08:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadiri persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka sekaligus anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Sidang perdana digelar pada Senin, 5 Desember 2022.
 
"KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022.
 
Semua bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka bakal dibeberkan dalam persidangan itu. Lembaga Antikorupsi itu yakin gugatan akan kandas.

"Kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," ucap Ali.

Baca: KPK Dalami Penjualan Tanah Berperkara di Pulo Gebang


KPK memproses hukum anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS karena diduga menerima suap. Uang miliaran dan mobil mewah diduga diterima Bambang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
 
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 23 November 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut total uang itu. Lembaga Antikorupsi terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya.

Baca: KPK Kaitkan Aset Bupati Mamberamo Tengah dengan Kasus Suap


Bambang menggugat penetapan tersangka terhadapnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
 
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah.
 
Dalam gugatannya, Bambang meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan