abag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (Medcom.id/Siti Yona Hukmana)
abag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

Telusuri Aliran Dana Indra Kenz, Pacar dan Orang Tuanya Diperiksa Besok

Siti Yona Hukmana • 07 Maret 2022 17:47
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menelusuri aliran dana tersangka kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa pacar dan orang tua kekasih Indra Kenz besok
 
"Pada Selasa ,8 Maret 2022 penyidik Dittipideksus akan memeriksa dua saksi dalam perkara IK, yaitu RP dan VK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 Maret 2022. 
 
Kekasih Indra Kenz ialah Vanessa Khong (VK) dan orang tuanya RP. Keduanya diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. 

Gatot tidak membeberkan alasan pemeriksaan keduanya. Hanya saja, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga ke kekasih dan keluarga Vanessa. 
 
Baca: Indra Kenz Tetap Keren Pakai Baju Tahanan, Netizen: Itu Merek Christian Dior?
 
Whisnu mengatakan siapa pun yang menerima uang haram dari Indra Kenz akan dijaring polisi. Dia telah mengantongi bukti uang Indra mengalir ke pacarnya.
 
Di samping itu, penyidik telah menyita aset-aset Indra di Medan, Sumatra Utara (Sumut). Aset yang disita itu mulai dari kendaraan hingga rumah mewah. Nominalnya mencapai miliaran rupiah. 
 
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," beber Whisnu.
 
Penyidik juga menyita apartemen dan rekening Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah. Semua yang disita diduga kuat berasal dari hasil kejahatannya. 
 
Baca: Banyak Crazy Rich Diduga Melakukan Pencucian Uang Hasil Investasi Bodong
 
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Indra telah berstatus tersangka dan kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 
 
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan