Ilustrasi. Tim gabungan menebang plang Khilafatul Muslimin di Desa Muara Putih, Dusun Mujimulyo, Selasa 14 Juni 2022. Lampost.co/ Febi Herumanika
Ilustrasi. Tim gabungan menebang plang Khilafatul Muslimin di Desa Muara Putih, Dusun Mujimulyo, Selasa 14 Juni 2022. Lampost.co/ Febi Herumanika

Dugaan Teror Khilafatul Muslimin Masih Diusut

Siti Yona Hukmana • 17 Juni 2022 09:34

Model pendidikan yang diterapkan Khilafatul Muslimin terbukti melanggar aturan sistem pendidikan di Tanah Air. Setidaknya ada dua undang-undang (UU) yang dilanggar, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU tentang Pesantren.
 
Total 30 orang yang merupakan pimpinan dan anggota Khilafatul Muslimin ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Rinciannya, enam tersangka ditangkap Polda Jawa Tengah, lima tersangka ditangkap Polda Lampung, lima tersangka ditangkap Polda Jawa Barat, satu tersangka ditangkap Polda Jawa Timur. 
 
Kemudian, enam tersangka ditangkap Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya ialah Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

Teranyar, Polres Wonogiri menangkap tujuh tersangka yang merupakan Kepala sekolah, pengasuh, dan guru berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Mereka merupakan warga dari luar Wonogiri. 
 
Ketujuh tersangka ditangkap atas kegiatan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Usman bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin. Pendirian madrasah itu tanpa dilengkapi izin dari pemerintah. 
 
Mereka telah ditahan. Sebanyak 23 tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
 
Sedangkan, tujuh tersangka yang ditangkap Polres Wonogiri dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 65 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan