Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum menemukan unsur teror dalam kelompok Khilafatul Muslimin. Pendalaman masih dilakukan.
"Kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror sampai saat ini masih didalami," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.
Pihaknya baru menemukan aktivitas Khilafatul Muslimin menyebarkan paham khilafah. Hal itu diketahui dari keterangan dan barang bukti dari para tersangka.
"KM (Khilafatul Muslimin) bertindak secara organisasi telah menyebarkan Ideologi anti-Pancasila," ungkap Aswin.
Berdasarkan penyidikan, polisi menemukan 25 sekolah yang terafiliasi dengan kelompok Khilafatul Muslimin. Sekolah tersebut mengajarkan dan menyebarkan paham khilafah kepada peserta didiknya.
Baca: 30 Sekolah Diduga Terafiliasi Khilafatul Muslimin, BNPT: Mereka Harus DIrehabilitasi
Khilafatul Muslimin memiliki sekolah mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) hingga universitas. Sistem pendidikan yang diusung Khilafatul Muslimin, dari jenjang sekolah dasar hingga sarjana hanya membutuhkan waktu 9 tahun.
SD tiga tahun, SMP dua tahun, SMA dua tahun dan dua universitas. Kedua universitas itu berada di Bekasi dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang universitas, mahasiswanya mendapatkan gelar Sarjana Kekhalifahan Islam (SKHI).
Model pendidikan yang diterapkan Khilafatul Muslimin terbukti melanggar aturan sistem pendidikan di Tanah Air. Setidaknya ada dua undang-undang (UU) yang dilanggar, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU tentang Pesantren.
Total 30 orang yang merupakan pimpinan dan anggota Khilafatul Muslimin ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Rinciannya, enam tersangka ditangkap Polda Jawa Tengah, lima tersangka ditangkap Polda Lampung, lima tersangka ditangkap Polda Jawa Barat, satu tersangka ditangkap Polda Jawa Timur.
Kemudian, enam tersangka ditangkap Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya ialah Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.
Teranyar, Polres Wonogiri menangkap tujuh tersangka yang merupakan Kepala sekolah, pengasuh, dan guru berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Mereka merupakan warga dari luar Wonogiri.
Ketujuh tersangka ditangkap atas kegiatan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Usman bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin. Pendirian madrasah itu tanpa dilengkapi izin dari pemerintah.
Mereka telah ditahan. Sebanyak 23 tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sedangkan, tujuh tersangka yang ditangkap Polres Wonogiri dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 65 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Detasemen Khusus (
Densus) 88 Antiteror Polri belum menemukan unsur
teror dalam kelompok
Khilafatul Muslimin. Pendalaman masih dilakukan.
"Kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror sampai saat ini masih didalami," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.
Pihaknya baru menemukan aktivitas Khilafatul Muslimin menyebarkan paham khilafah. Hal itu diketahui dari keterangan dan barang bukti dari para tersangka.
"KM (Khilafatul Muslimin) bertindak secara organisasi telah menyebarkan Ideologi anti-Pancasila," ungkap Aswin.
Berdasarkan penyidikan, polisi menemukan 25 sekolah yang terafiliasi dengan kelompok Khilafatul Muslimin. Sekolah tersebut mengajarkan dan menyebarkan paham khilafah kepada peserta didiknya.
Baca:
30 Sekolah Diduga Terafiliasi Khilafatul Muslimin, BNPT: Mereka Harus DIrehabilitasi
Khilafatul Muslimin memiliki sekolah mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) hingga universitas. Sistem pendidikan yang diusung Khilafatul Muslimin, dari jenjang sekolah dasar hingga sarjana hanya membutuhkan waktu 9 tahun.
SD tiga tahun, SMP dua tahun, SMA dua tahun dan dua universitas. Kedua universitas itu berada di Bekasi dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah menyelesaikan pendidikan di jenjang universitas, mahasiswanya mendapatkan gelar Sarjana Kekhalifahan Islam (SKHI).