medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi pihak kepolisian yang menangani kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan remaja 14 tahun di Bengkulu. Rencananya, KPAI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise terbang ke Bengkulu, Kamis 5 Mei.
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda menjelaskan, KPAI akan mengupayakan kemungkinan hukuman terberat bagi pelaku dewasa. "Kami akan koordinasi, kami mau lihat celah apakah ada beberapa yang bisa kami lakukan terkait dengan maksimal hukuman," kata Erlinda kepada Metrotvnews.com di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
(Baca juga: Polda Bengkulu Dituntut Fokus Adili Pemerkosa Remaja 14 Tahun)
KPAI membedakan dua tindakan yang akan dilakukan. Sebab, ada pelaku yang masih berusia di bawah umur.
Erlinda akan meminta aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku dewasa dengan hukuman seberat-beratnya. Jika memungkinkan, ia akan mendorong pelaku dihukum mati.
"Orang dewasa kita akan minta pasal berlapis dan berharap hukumannya maksimal bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati, paling tidak hukuman seumur hidup," tegas Erlinda.
(Baca juga: 118 LSM Suarakan Kepedulian untuk Korban Pemerkosaan di Bengkulu)
Erlinda menilai hukuman tersebut pantas untuk predator seksual anak. Bahkan, Erlinda menduga pembunuhan terhadap YY merupakan pembunuhan berencana. Dengan demikian pelaku bisa dijerat hukuman pidana pembunuhan berencana.
"Nah pembunuhan di sini berencana atau apa, saya yakin itu berencana, bukan notabene enggak sengaja memukul kemudian meninggal, itu tidak. Ada suatu perencanaan untuk menghilangkan alat bukti dan sebagainya," tutur Erlinda.
Ilustrasi pelecehan seksual/MTVN
Erlinda juga akan mengawal proses hukum bagi pelaku di bawah umur. Hukuman pidana bagi pelaku di bawah umur mesti sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, kita berharap anak tersebut (pelaku) diperlakukan sesuai sistem peradilan pidana anak jadi amanah di situ maksimal hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," ujar Erlinda.
(Baca juga: 7 Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
Kejadian yang menimpa Y berawal saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak di salah satu rumah tersangka. Korban yang baru pulang dan masih mengenakan seragam biru putih melintas di lokasi itu. Melihat korban, pelaku langsung memerkosa dan membunuh serta membuang jasadnya ke jurang sedalam lima meter.
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
(Baca juga: 12 Pemerkosa ABG Bengkulu Ditangkap, 2 Masih Buron)
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua pelaku masih dinyatakan buron, namun telah diketahui lokasi persembunyiannya.
Sementara itu, tujuh dari 12 pelaku merupakan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemberkasan terpisah untuk pelaku di bawah umur.
medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mendatangi pihak kepolisian yang menangani kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan remaja 14 tahun di Bengkulu. Rencananya, KPAI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise terbang ke Bengkulu, Kamis 5 Mei.
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda menjelaskan, KPAI akan mengupayakan kemungkinan hukuman terberat bagi pelaku dewasa. "Kami akan koordinasi, kami mau lihat celah apakah ada beberapa yang bisa kami lakukan terkait dengan maksimal hukuman," kata Erlinda kepada
Metrotvnews.com di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (4/5/2016).
(
Baca juga: Polda Bengkulu Dituntut Fokus Adili Pemerkosa Remaja 14 Tahun)
KPAI membedakan dua tindakan yang akan dilakukan. Sebab, ada pelaku yang masih berusia di bawah umur.
Erlinda akan meminta aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku dewasa dengan hukuman seberat-beratnya. Jika memungkinkan, ia akan mendorong pelaku dihukum mati.
"Orang dewasa kita akan minta pasal berlapis dan berharap hukumannya maksimal bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati, paling tidak hukuman seumur hidup," tegas Erlinda.
(
Baca juga: 118 LSM Suarakan Kepedulian untuk Korban Pemerkosaan di Bengkulu)
Erlinda menilai hukuman tersebut pantas untuk predator seksual anak. Bahkan, Erlinda menduga pembunuhan terhadap YY merupakan pembunuhan berencana. Dengan demikian pelaku bisa dijerat hukuman pidana pembunuhan berencana.
"Nah pembunuhan di sini berencana atau apa, saya yakin itu berencana, bukan notabene enggak sengaja memukul kemudian meninggal, itu tidak. Ada suatu perencanaan untuk menghilangkan alat bukti dan sebagainya," tutur Erlinda.
Ilustrasi pelecehan seksual/MTVN
Erlinda juga akan mengawal proses hukum bagi pelaku di bawah umur. Hukuman pidana bagi pelaku di bawah umur mesti sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, kita berharap anak tersebut (pelaku) diperlakukan sesuai sistem peradilan pidana anak jadi amanah di situ maksimal hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," ujar Erlinda.
(
Baca juga: 7 Pemerkosa ABG di Bengkulu Masih di Bawah Umur)
Kejadian yang menimpa Y berawal saat 14 pelaku berpesta minuman keras jenis tuak di salah satu rumah tersangka. Korban yang baru pulang dan masih mengenakan seragam biru putih melintas di lokasi itu. Melihat korban, pelaku langsung memerkosa dan membunuh serta membuang jasadnya ke jurang sedalam lima meter.
Korban diketahui meninggalkan rumah sejak Sabtu 2 April. Namun, keluarga baru menyadari korban hilang, Minggu 3 April.
(
Baca juga: 12 Pemerkosa ABG Bengkulu Ditangkap, 2 Masih Buron)
Polisi telah menangkap 12 dari 14 pelaku. Dua pelaku masih dinyatakan buron, namun telah diketahui lokasi persembunyiannya.
Sementara itu, tujuh dari 12 pelaku merupakan anak di bawah umur. Polisi melakukan pemberkasan terpisah untuk pelaku di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)