Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6)--Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6)--Antara/Idhad Zakaria

LPSK Tawarkan Bantuan Perlindungan untuk Keluarga Freddy Budiman

Wanda Indana • 18 Agustus 2016 15:12
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri tengah menyidik laporan Koordinator KontraS Haris Azhar terkait dugaan pengakuan Gembong narkoba Freddy Budiman. Polisi terus mencari data buat membuktikan `nyanyian`Haris yang menyebut dugaan keterlibatan oknum pejabat BNN, TNI dan Polri dalam penyelundupan narkoba
 
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengungkapkan pihaknya sudah menawarkan bantuan kepada keluarga Freddy. Keluarga Freddy belum memberikan tanggapan.
 
Pemberian bantuan perlindungan agar keluarga Freddy tidak menjadi sasaran dari pejabat yang selama ini membantu Freddy. "Sudah kita tawarkan bantuan, kami masih menunggu tanggapan dari keluarga Freddy," kata Lili kepada Metrotvnews.com, Kamis (18/8/2016).

Lili menambahkan, Pihaknya baru memberikan bantuan perlindungan kepada Haris dan rekan-rekannya di KontraS.‎ Bantuan perlindungan diberikan sampai kasus `nyanyian` Freddy berakhir. "Dalam kasus ini kami masih fokus kepada Haris dan teman-teman KontraS."
 
LPSK Tawarkan Bantuan Perlindungan untuk Keluarga Freddy Budiman
Sejumlah kerabat dan keluarga mengangkat peti berisi jenazah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba berkewarganegaraan Indonesia, Freddy Budiman ketika tiba dirumah keluarga di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/7)--Antara/M RISYAL HIDAYAT.
 
Adapun bentuk perlindungan LPSK, sesuai Pasal 5, 6, 7, 9, dan pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terbagi tiga. Yakni perlindungan fisik dan psikis seperti pengamanan dan pengawalan, penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis.
 
Kedua, perlindungan hukum seperti keringanan hukuman, dan saksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum. Ketiga, pemenuhan hak prosedural saksi yakni pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya.
 
Baca: Tim Independen Kantongi Data Baru Terkait Testimoni Freddy Budiman
 
Seperti diketahui, Haris mendapatkan kesaksian Freddy di sela-sela berkunjung ke Lapas Nusakambangan pada 2014. Fakta itu baru diungkap setelah Freddy selesai dieksekusi mati, Jumat 29 Juli.
LPSK Tawarkan Bantuan Perlindungan untuk Keluarga Freddy Budiman
Koordinator KontraS Haris Azhar--Metrotvnews.com/Githa
 
Haris mengaku mendatangi lapas lantaran diundang sebuah organisasi gereja. Organisasi itu aktif melakukan pendampingan rohani di Lapas Nusakambangan.
 
Dugaan upeti yang diberikan kepada BNN itu berpengaruh pada pengamanan Freddy di Lapas. BNN diduga mencoba menghambat proses pencegahan yang dilakukan Lapas agar Freddy tidak lagi liar.
 
Haris mengatakan Freddy menyelundupkan narkoba dari seorang bosnya di Tiongkok. Sebelum dibawa ke Indonesia, Freddy terlebih dahulu menghubungi oknum polisi, BNN, dan Bea Cukai. "Orang-orang yang saya telepon itu semuanya menitip harga," kata Haris menirukan kesaksian Freddy.
 
Tidak hanya upeti kepada BNN, Freddy juga memberikan Rp90 miliar kepada pejabat tertentu di Mabes Polri. Kemudian, Freddy membawa barang haram itu dengan mobil fasilitas TNI berbintang 2. Jenderal itu bahkan duduk di sampingnya saat menyetir dari Medan sampai Jakarta. "Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun," ucap Freddy melalui cerita Haris.
 
Baca: PPATK Temukan Aliran Dana terkait Freddy Budiman
 
Di sela International Meeting on Counter Terrorism and Second Counter Terrorism Financing Summit di Bali, Rabu 10 Agustus, Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan pihaknya menemukan aliran dana ratusan miliar rupiah dari gembong narkoba yang diduga memiliki hubungan dengan Freddy. "Datanya sudah saya serahkan ke BNN berikut analisisnya, cukup tebal," kata Yusuf.
 
BNN mengaku telah menerima data transaksi mencurigakan narkotika dari PPATK. Kepala Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Arman Depari mengatakan, data itu sudah dikantongi cukup lama oleh BNN. Setelah ditelusuri, ternyata aliran dana mencurigakan itu tidak mengalir pada jaringan narkoba milik Freddy Budiman.
 
Arman mengakui, hingga saat ini aliran dana yang mengarah ke jaringan Freddy belum ditemukan. Namun begitu, pihaknya tidak akan berhenti menyelidiki dugaan tersebut.
 
Sementara itu, Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, data yang diserahkan oleh PPATK sudah ditangani secara khusus. Nantinya, setiap periode seminggu sekali, BNN akan terus berkoordinasi dengan PPATK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan