Jakarta: Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati LampungTengah Mustafa.
"Pemeriksaan Achmad Junaidi Sunardi untuk melengkapi berkas penyidikan Mustafa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Februari 2019.
Penyidik juga memanggil dua legislator daerah Lampung Tengah lain, Raden Zugiri dan Bunyana. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Baca: KPK Periksa Sepuluh Legislator Lampung Tengah
Penyidik juga menetapkan dua tersangka lain. Kedua orang itu ialah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik perusahaan PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Mustafa diduga telah menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10% sampai 20% dari nilai proyek. Total suap yang diterima Mustafa sebanyak Rp95 miliar.
Uang itu diperoleh Mustafa dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya yakni Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan dan Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Total Rp95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian besar berasal Budi Wiranto dan Simon Susilo. Dari keduanya, Mustafa menerima Rp12,5 miliar.
Baca: Tiga Legislator Lampung Tengah Diperiksa KPK
Sebesar Rp5 miliar diberikan Budi Wiranto sebagai fee ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp40 miliar. Sedangkan, sebesar Rp7,5 miliar dari Simon Susilo atas fee 10% untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp76 miliar.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan
Jakarta: Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Golkar itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati LampungTengah Mustafa.
"Pemeriksaan Achmad Junaidi Sunardi untuk melengkapi berkas penyidikan Mustafa," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Februari 2019.
Penyidik juga memanggil dua legislator daerah Lampung Tengah lain, Raden Zugiri dan Bunyana. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Baca: KPK Periksa Sepuluh Legislator Lampung Tengah
Penyidik juga menetapkan dua tersangka lain. Kedua orang itu ialah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik perusahaan PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Mustafa diduga telah menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10% sampai 20% dari nilai proyek. Total suap yang diterima Mustafa sebanyak Rp95 miliar.
Uang itu diperoleh Mustafa dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya yakni Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan dan Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Total Rp95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian besar berasal Budi Wiranto dan Simon Susilo. Dari keduanya, Mustafa menerima Rp12,5 miliar.
Baca: Tiga Legislator Lampung Tengah Diperiksa KPK
Sebesar Rp5 miliar diberikan Budi Wiranto sebagai fee ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp40 miliar. Sedangkan, sebesar Rp7,5 miliar dari Simon Susilo atas fee 10% untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai proyek sekitar Rp76 miliar.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)