Jakarta: HR Generalist Supervisor PT Borneo Lumbung Energi dan Metan (PT BORN) Deni Mulyana dipanggil penyidik Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 22 Maret 1019.
Baca: Anak Buah Samin Tan Dicegah
Penyidik juga memanggil Legal Superintendent PT BORN K. M Iqbal Novansyah. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Samin Tan.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Baca: KPK Bidik Perusahaan Milik Samin Tan
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pemberian pertama pada 1 Juni 2018 Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Jakarta: HR Generalist Supervisor PT Borneo Lumbung Energi dan Metan (PT BORN) Deni Mulyana dipanggil penyidik Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 22 Maret 1019.
Baca: Anak Buah Samin Tan Dicegah
Penyidik juga memanggil Legal Superintendent PT BORN K. M Iqbal Novansyah. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Samin Tan.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Baca: KPK Bidik Perusahaan Milik Samin Tan
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pemberian pertama pada 1 Juni 2018 Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)