Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Tak Bahas Kode 'Bapakku-Bapakmu' di Kasus Djoko Tjandra

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 19:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengekspos perkara dugaan suap terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara itu tidak membahas istilah 'bapakmu dan bapakku'.
 
"Kami tidak menerima (informasi itu). Kami menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang sudah diperoleh," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020. 
 
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman sempat menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking, sering menyebut istilah 'bapakmu dan bapakku' dalam pemufakatan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). KPK diminta mendalami hal ini.

Nurul menganggap pernyataan 'bapakmu dan bapakku' itu baru rumor yang beredar. Belum ada bukti kebenaran atas informasi itu. 
 
"Karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana, belum sampai ke sana (pembahasan)," ujar Nurul.
 
Ekspose KPK juga tidak membahas dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kejagung dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Belum ada alat bukti terkait dugaan keterlibatan pajabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan