Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengekspos perkara dugaan suap terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara itu tidak membahas istilah 'bapakmu dan bapakku'.
"Kami tidak menerima (informasi itu). Kami menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang sudah diperoleh," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman sempat menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking, sering menyebut istilah 'bapakmu dan bapakku' dalam pemufakatan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). KPK diminta mendalami hal ini.
Nurul menganggap pernyataan 'bapakmu dan bapakku' itu baru rumor yang beredar. Belum ada bukti kebenaran atas informasi itu.
"Karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana, belum sampai ke sana (pembahasan)," ujar Nurul.
Ekspose KPK juga tidak membahas dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kejagung dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Belum ada alat bukti terkait dugaan keterlibatan pajabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.
"Jadi intinya kami tadi menerima ya dan juga membaca dari apa yang disampaikan oleh teman-teman Kejaksaan dalam menyidik, sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, berdasarkan rumor, tapi berdasarkan alat bukti," ungkap Nurul.
Baca: KPK Didesak Usut 5 Orang Seputar Kasus Suap Jaksa Pinangki
KPK mengekspos kasus Djoko Tjandra dalam dua tahap. Pertama pukul 09.00 WIB bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membahas kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ekspose bersama Kejagung dimulai pukul 13.30 WIB membahas dugaan suap jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
"Apakah ada keterkaitan terkait perkara yang ditangani Bareskrim dengan Kejaksaan karena ini kan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan di Kejaksaan. Kita akan lihat keterkaitannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai mengekspos perkara dugaan suap terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara itu tidak membahas istilah 'bapakmu dan bapakku'.
"Kami tidak menerima (informasi itu). Kami menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang sudah diperoleh," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman sempat menyebut
jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking, sering menyebut istilah 'bapakmu dan bapakku' dalam pemufakatan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). KPK diminta mendalami hal ini.
Nurul menganggap pernyataan 'bapakmu dan bapakku' itu baru rumor yang beredar. Belum ada bukti kebenaran atas informasi itu.
"Karena kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana, belum sampai ke sana (pembahasan)," ujar Nurul.
Ekspose KPK juga tidak membahas dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kejagung dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki. Belum ada alat bukti terkait dugaan keterlibatan pajabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut.