Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti gelar perkara kasus Djoko Soegiarto Tjandra yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Giat itu dinilai belum membuktikan keseriusan Lembaga Antirasuah mengambil alih perkara tersebut.
"Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 September 2020.
Kurnia menuding KPK tidak punya nyali menangani perkara Djoko Tjandra. Hal itu dinilai dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Firli disebut normatif saat menyampaikan KPK bakal menangani kasus Djoko Tjandra. Firli menyebut akan menyupervisi penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A Undang-Undang KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejagung," ucap Kurnia.
Sementara itu, Karyoto menilai kinerja Kejagung sangat bagus dan cepat. Padahal, lanjut Kurnia, Kejagung tampak lambat mengungkap kasus yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu.
Kurnia mengatakan publik berharap usai gelar perkara sengkarut kasus Djoko Tjandra bisa diambil Lembaga Antikorupsi. Namun, KPK dinilai menghindari perkara yang bersentuhan dengan penegak hukum lainnya.
(Baca: KPK Bakal Gelar Perkara Lanjutan Kasus Djoko Tjandra)
"Dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya," ucap Kurnia.
Gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang melibatkan KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dihelat Jumat, 11 September 2020. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sebatas menerima progres penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam ekspose pertama.
KPK memisahkan ekspose perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dengan Kejagung. KPK lebih dulu menggelar ekspose kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri.
Ekspose dilanjutkan dengan kasus dugaan penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejagung.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti gelar perkara kasus Djoko Soegiarto Tjandra yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Giat itu dinilai belum membuktikan keseriusan Lembaga Antirasuah mengambil alih perkara tersebut.
"Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 September 2020.
Kurnia menuding KPK tidak punya nyali menangani perkara
Djoko Tjandra. Hal itu dinilai dari pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Firli disebut normatif saat menyampaikan KPK bakal menangani kasus Djoko Tjandra. Firli menyebut akan menyupervisi penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A Undang-Undang KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejagung," ucap Kurnia.
Sementara itu, Karyoto menilai kinerja Kejagung sangat bagus dan cepat. Padahal, lanjut Kurnia, Kejagung tampak lambat mengungkap kasus yang melibatkan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu.
Kurnia mengatakan publik berharap usai gelar perkara sengkarut kasus Djoko Tjandra bisa diambil Lembaga Antikorupsi. Namun, KPK dinilai menghindari perkara yang bersentuhan dengan penegak hukum lainnya.
Halaman Selanjutnya
(Baca: KPK… …