Jakarta: Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, tak hanya menyita perhatian masyarakat Indonesia. Kebakaran tersebut bahkan viral sampai ke luar negeri.
Sejumlah media besar internasional kompak memberitakan kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana itu. Seperti The Guardian, New York Times, hingga BBC.
The Guardian dalam laporannya menuliskan judul berita 'Fire at prison in Indonesia kills at least 40 people'.
"Dugaan awal karena korsleting listrik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam berita The Guardian yang dilansirnya dari Metro TV, Kamis, 9 September 2021.
New York Times juga menuliskan berita kebakaran di Lapas Klas I Tangerang dengan judul 'Prison Fire in Indonesia Kills at Least 41 People'.
"Gambar puluhan kantong mayat oranye tergeletak di lantai rumah sakit disiarkan di televisi nasional pada Rabu pagi," bunyi petikan berita New York Times.
Masih seputar kebakaran Lapas Tangerang, jumlah korban jiwa atas peristiwa itu bertambah. Ada tiga narapidana yang mengembuskan napas terakhirnya usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Mereka yakni, Hadiyanto, Adam Maulana, dan Timothy Jaya.
"Barusan kami mendapat info tambahan, jadi tiga orang," kata Kabag Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Apriani melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2021.
Total ada 44 narapidana yang tewas akibat dari kebakaran tersebut. Kemenkumham memastikan akan mengurus semua proses pemakaman jenazah korban kebakaran.
Baca: Kebakaran Lapas Tangerang Viral Sampai Luar Negeri
Artikel seputar perkembangan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang masih terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id. Artikel lainnya yang juga banyak dicari pembaca, yakni seputar privatisasi penjara.
Privatisasi penjara dengan menggandeng keterlibatan pihak swasta ke dalam sistem lapas yang dimonopoli negara dinilai sulit diwujudkan. Padahal, hal itu untuk mewujudkan akuntabilitas lapas.
"Kalau ya mau diuji coba ya monggo oleh pemerintah. Tapi, kelihatannya dasar hukumnya belum kuat," kata kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, kepada Medcom.id, Kamis, 9 September 2021.
Menurut Adrianus, dasar hukum untuk melegalkan privatisasi penjara belum kuat. Bahkan, aturan itu belum menjadi pokok bahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS).
Adrianus menilai jika sistem diubah, ada pihak yang tidak tenang. Padahal, privatisasi penjara penting untuk mencegah terjadinya korupsi, seperti pungutan liar (pungli) di lapas.
"Saya bisa mengerti karena kalau itu yang terjadi, memang itu menjadi kebat kebit bagi puluhan ribu petugas lapas," ujar Adrianus.
Baca: Arah Privatisasi Penjara Masih Gelap
Artikel seputar kebakaran di Lapas Klas I Tangerang dan privatisasi penjara akan terus diperbarui. Klik di sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
Jakarta:
Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas I Tangerang, Banten, tak hanya menyita perhatian masyarakat Indonesia. Kebakaran tersebut bahkan viral sampai ke luar negeri.
Sejumlah media besar internasional kompak memberitakan kebakaran yang menewaskan puluhan narapidana itu. Seperti The Guardian, New York Times, hingga BBC.
The Guardian dalam laporannya menuliskan judul berita
'Fire at prison in Indonesia kills at least 40 people'.
"Dugaan awal karena korsleting listrik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam berita The Guardian yang dilansirnya dari Metro TV, Kamis, 9 September 2021.
New York Times juga menuliskan berita kebakaran di Lapas Klas I Tangerang dengan judul
'Prison Fire in Indonesia Kills at Least 41 People'.
"Gambar puluhan kantong mayat oranye tergeletak di lantai rumah sakit disiarkan di televisi nasional pada Rabu pagi," bunyi petikan berita New York Times.
Masih seputar kebakaran Lapas Tangerang, jumlah korban jiwa atas peristiwa itu bertambah. Ada tiga narapidana yang mengembuskan napas terakhirnya usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Mereka yakni, Hadiyanto, Adam Maulana, dan Timothy Jaya.
"Barusan kami mendapat info tambahan, jadi tiga orang," kata Kabag Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Apriani melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2021.
Total ada 44 narapidana yang tewas akibat dari kebakaran tersebut. Kemenkumham memastikan akan mengurus semua proses pemakaman jenazah korban kebakaran.
Baca:
Kebakaran Lapas Tangerang Viral Sampai Luar Negeri
Artikel seputar perkembangan kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang masih terpopuler di
Kanal Nasional Medcom.id. Artikel lainnya yang juga banyak dicari pembaca, yakni seputar privatisasi
penjara.
Privatisasi penjara dengan menggandeng keterlibatan pihak swasta ke dalam sistem lapas yang dimonopoli negara dinilai sulit diwujudkan. Padahal, hal itu untuk mewujudkan akuntabilitas lapas.
"Kalau ya mau diuji coba ya monggo oleh pemerintah. Tapi, kelihatannya dasar hukumnya belum kuat," kata kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Eliasta Meliala, kepada Medcom.id, Kamis, 9 September 2021.
Menurut Adrianus, dasar hukum untuk melegalkan privatisasi penjara belum kuat. Bahkan, aturan itu belum menjadi pokok bahasan dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS).
Adrianus menilai jika sistem diubah, ada pihak yang tidak tenang. Padahal, privatisasi penjara penting untuk mencegah terjadinya korupsi, seperti pungutan liar (pungli) di lapas.
"Saya bisa mengerti karena kalau itu yang terjadi, memang itu menjadi kebat kebit bagi puluhan ribu petugas lapas," ujar Adrianus.
Baca:
Arah Privatisasi Penjara Masih Gelap
Artikel seputar kebakaran di Lapas Klas I Tangerang dan privatisasi penjara akan terus diperbarui. Klik
di sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)