Ilustrasi Polri. Medcom.id
Ilustrasi Polri. Medcom.id

Pencegahan Kekerasan oleh Polisi Sulit Bergantung ke Pengawasan Internal

Siti Yona Hukmana • 11 Februari 2021 17:17
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pengawasan internal sulit mencegah tindak kekerasan oleh personel kepolisian. Polri membutuhkan pengawasan eksternal.
 
Anggota Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam, mencontohkan kekerasan berulang yang dilakukan anggota Korps Bhayangkara. Pada November 2020, Choirul bersurat surat ke Kapolri Jenderal Idham Azis terkait beberapa kasus.
 
Pada Desember 2020 dan Januari 2021, kekerasan yang dilakukan polisi kembali terjadi. "Eh kemarin, terjadi lagi. Jadi, memang enggak memungkinkan dengan hanya pengawasan internal," kata dalam diskusi daring bertema Peluncuran Laporan Penelitian Praktik Penahanan di Indonesia, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca: Identitas Polisi Pelaku Kekerasan Harus Dibuka
 
Praktik kekerasan oleh petugas bisa lewat memperkuat pengawasan eksternal. Di sisi lain, Polri perlu memperkuat akuntabilitas pekerja secara sistematis, struktural, dan terus menerus melakukan pencegahan penyiksaan dengan introdusir.
 
"Kalau enggak akan lewat, karena pekerjaan mencegah penyiksaan dan tindakan-tindakan yang lain ini butuh (pendekatan) scientifik, butuh pengetahuan, dan terus menerus harus kita ingatkan," ungkap Anam.
 
Anam sepakat dengan wacana perbaikan Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia juga mendorong paradigma hukum turut berubah.
 
Sebanyak enam anggota Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak kekerasan kepada Herman, tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan. Kekerasan aparat mengakibatkan Herman meninggal dunia.
 
Keenam anggota dikenakan sanksi pidana dan kode etik. Mereka dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Kalimantan Timur guna memudahkan pemeriksaan.
 
Baca: 6 Polisi Penganiaya Tahanan di Kaltim Diberi Sanksi Pidana dan Etik
 
Kasus serupa juga terjadi di Polres Solok Selatan. Seorang polisi Brigadir KR menembak tersangka dugaan perjudian Deki Susanto di bagian kepala di depan anak dan istrinya.
 
Deki tewas di tempat. Dalam kasus ini Polda Sumbar memberikan sanksi kepada enam anggota Polres Solok Selatan. Brigadir KR dikenakan sanksi pidana dan etik, sedangkan lima lainnya hanya dikenakan sanksi etik.
 
Komnas HAM memastikan akan memantau proses kasus ini hingga ke pengadilan. Aparat pelaku tindak kekerasan diminta diberikan hukuman yang setimpal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan