Jakarta: Dugaan penganiayaan oleh enam aparat kepolisian kepada tahanan Herman di Polres Balikpapan diproses. Keenam oknum dijatuhi sanksi hukum dan etik profesi.
"Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka (Herman) kami kenakan (sanksi) pidana dan kode etik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Februari 2021.
Argo tidak memerinci identitas keenam anggota itu. Dia hanya menyebut satu petugas yang terlibat ialah Kanit Opsnal Iptu RH.
Argo mengatakan penyidik Polda Kalimantan Timur telah memeriksa tujuh saksi. Kemudian, menetapkan RH dan lima lainnya sebagai tersangka. Setelah itu, Polri memindahtugaskan keenam anggota tersebut.
"Kanit Opsnal Iptu RH bersama lima anggota lainnya dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur setelah kejadian tersebut," ujar jenderal bintang dua itu.
Pemindahan keenam oknum polisi itu dilakukan pada 4 Februari 2021. Tindakan itu dilakukan guna memudahkan pemeriksaan. Jabatan RH langsung dicopot.
Argo menjelaskan Herman adalah tersangka dugaan pencurian dan pemberatan (curat) dengan sangkaan Pasal 363 KUHP. Dia ditangkap Polresta Balikpapan sekitar pukul 23.00 WIB pada 2 Desember 2020.
"Setelah tersangka ditangkap, kemudian dibawa ke kantor polisi di Polresta Balikpapan oleh satu unit opsnal," jelas Argo.
Argo menyebut dalam satu unit opsnal itu ada enam orang yang dipimpin oleh seorang polisi berpangkat inspektur satu (Iptu). Pimpinan unit opsnal itu disebut kepala unit (kanit).
Kemudian, lanjut Argo, dalam perjalanan pemeriksaan terjadi dugaan penganiayaan. Sehingga, mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan itu meninggal dunia.
Argo memastikan tidak akan menutup-nutupi apa yang telah dilakukan oleh anggota Polri di Polresta Balikpapan. Proses kasus diyakini berjalan transparan. Terlebih, pengusutan kasus diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan hingga pembunuhunan ini dilaporkan keluarga Herman ke Polda Kalimantan Timur. Laporan teregistrasi dengan nomor Nomor: 02/SK/LBH-SMR/II/2021, tanggal 4 Februari 2021.
Aparat kepolisian terduga pelaku dikenakan Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Jakarta: Dugaan
penganiayaan oleh enam aparat kepolisian kepada tahanan Herman di Polres Balikpapan diproses. Keenam oknum dijatuhi sanksi hukum dan etik profesi.
"Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka (Herman) kami kenakan (sanksi) pidana dan kode etik," kata Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Februari 2021.
Argo tidak memerinci identitas keenam anggota itu. Dia hanya menyebut satu petugas yang terlibat ialah Kanit Opsnal Iptu RH.
Argo mengatakan penyidik Polda Kalimantan Timur telah memeriksa tujuh saksi. Kemudian, menetapkan RH dan lima lainnya sebagai tersangka. Setelah itu, Polri memindahtugaskan keenam anggota tersebut.
"Kanit Opsnal Iptu RH bersama lima anggota lainnya dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur setelah kejadian tersebut," ujar jenderal bintang dua itu.
Pemindahan keenam oknum
polisi itu dilakukan pada 4 Februari 2021. Tindakan itu dilakukan guna memudahkan pemeriksaan. Jabatan RH langsung dicopot.
Argo menjelaskan Herman adalah
tersangka dugaan pencurian dan pemberatan (curat) dengan sangkaan Pasal 363 KUHP. Dia ditangkap Polresta Balikpapan sekitar pukul 23.00 WIB pada 2 Desember 2020.
"Setelah tersangka ditangkap, kemudian dibawa ke kantor polisi di Polresta Balikpapan oleh satu unit opsnal," jelas Argo.
Argo menyebut dalam satu unit opsnal itu ada enam orang yang dipimpin oleh seorang polisi berpangkat inspektur satu (Iptu). Pimpinan unit opsnal itu disebut kepala unit (kanit).
Kemudian, lanjut Argo, dalam perjalanan pemeriksaan terjadi dugaan penganiayaan. Sehingga, mengakibatkan tersangka pencurian dengan pemberatan itu
meninggal dunia.
Argo memastikan tidak akan menutup-nutupi apa yang telah dilakukan oleh anggota Polri di Polresta Balikpapan. Proses kasus diyakini berjalan transparan. Terlebih, pengusutan kasus diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Timur.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan hingga pembunuhunan ini dilaporkan keluarga Herman ke Polda Kalimantan Timur. Laporan teregistrasi dengan nomor Nomor: 02/SK/LBH-SMR/II/2021, tanggal 4 Februari 2021.
Aparat kepolisian terduga pelaku dikenakan Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)