Jakarta: Setelah sempat bungkam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly akhirnya memberikan tanggapannya terkait kasus yang menjerat Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
Hal itu disampaikan Yasonna saat ditanyakan apakah Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Yasonna menyebut bahwa kasus yang menjerat Wakil menterinya itu sama seperti kasus penegakkan hukum biasa.
“Normal-normal saja, seperti penegakan hukum biasa,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menghormati proses hukum.
“Jadi kita silahkan saja, ini kan proses dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini silahkan saja ya kan, kita menghormati proses-proses seperti itu pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Yasonna mengaku bahwa dirinya sudah meminta klarifikasi dari Eddy Hiariej terkait kasus tersebut. Meski Eddy terjerat kasus hukum, Yasonna memastikan setiap pekerjaan di Kemenkumham akan tetap berjalan normal.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi perusahaan tambang nikel senilai Rp7 miliar terkait pengurusan akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. KPK mengumumkan status Eddy sebagai tersangka dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis 9 November 2023.
Jakarta: Setelah sempat bungkam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Menkumham) Yasonna H. Laoly akhirnya memberikan tanggapannya terkait
kasus yang menjerat Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej (
Eddy Hiariej).
Hal itu disampaikan
Yasonna saat ditanyakan apakah Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Yasonna menyebut bahwa kasus yang menjerat Wakil menterinya itu sama seperti kasus penegakkan hukum biasa.
“Normal-normal saja, seperti penegakan hukum biasa,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menghormati proses hukum.
“Jadi kita silahkan saja, ini kan proses dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini silahkan saja ya kan, kita menghormati proses-proses seperti itu pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Yasonna mengaku bahwa dirinya sudah meminta klarifikasi dari Eddy Hiariej terkait kasus tersebut. Meski Eddy terjerat kasus hukum, Yasonna memastikan setiap pekerjaan di Kemenkumham akan tetap berjalan normal.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi perusahaan tambang nikel senilai Rp7 miliar terkait pengurusan akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. KPK mengumumkan status Eddy sebagai tersangka dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis 9 November 2023.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(SUR)