Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Foto: Tangkapan layar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Foto: Tangkapan layar

Benny K Harman Protes Eddy Hiariej Ikut Rapat di DPR: Beliau Ini Tersangka KPK

M Rodhi Aulia • 21 November 2023 15:11
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman memprotes keberadaan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat kerja di DPR. Pasalnya Eddy sudah berstatus sebagai tersangka KPK.
 
"Diketahui status beliau Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Benny dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 21 November 2023.
 
Baca juga: Tersangka Kasus Gratifikasi, Status Guru Besar Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Dicabut

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini berharap Eddy Hiariej diusir dari ruang rapat. Benny tidak ingin rapat kerja menjadi cacat lantaran dihadiri seorang tersangka kasus korupsi.
 
"Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," ujar Benny.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan tidak keberatan terkait status tersangka yang disematkan kepada Eddy. Ia menilai tidak ada relevansinya status hukum Eddy dengan agenda rapat kerja.
 
"Sementara persoalan status, apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini, tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan," ujar Habiburokhman.
 
Eddy hadir dalam rapat kerja mendampingi Menkumham Yasonna Laoly. Rapat kerja kali ini beragendakan optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham menjelang Pemilu 2024.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi perusahaan tambang nikel senilai Rp7 miliar terkait pengurusan akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. KPK mengumumkan status Eddy sebagai tersangka dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis 9 November 2023.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan