Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknolgi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, menyebut pihaknya belum bisa mencopot status guru besar Eddy. Sebab, belum ada putusan pengadilan terkait kasus itu.
"Kalau belum ada keputusan hukum yang inkrah tentu enggak bisa kita hentikan. Karena itu kan jabatan fungsional," ujar Nizam di Jakarta, Kamis, 16 November 2023.
Nizam mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang. Eddy resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) pada 23 Desember 2020, untuk mendampingi Yasonna H Laoly.
Sebelum menjabat sebagai Wamenkumham, pria kelahiran Ambon, Maluku pada 10 April 1973 ini dikenal luas sebagai profesor hukum sekaligus Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM. Keberhasilannya mencapai gelar tertinggi di dunia akademis, yaitu Guru Besar, terjadi saat usianya masih muda, yaitu 37 tahun.
Dalam ranah akademis, Eddy terlibat dalam penulisan buku berjudul 'Dasar-Dasar Ilmu Hukum' bersama Zainal Arifin Mochtar, rekan sejawatnya di UGM yang juga ahli hukum tata negara. Nama Eddy semakin populer karena sering diundang sebagai ahli dalam berbagai persidangan.
Pada sidang sengketa Pilpres 2019, ia menjadi ahli dari tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin berhadapan dengan Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Eddy juga menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alia Ahok pada 2017, meski kesaksianya sempat ditolak oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Dosen Usulkan Unsoed Cabut Gelar Profesor Kehormatan Pius Lustrilanang |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News