Sidang kasus pegiat media sosial Ade Armando. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang kasus pegiat media sosial Ade Armando. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Polisi Ungkap Ketegangan Saat Ade Armando Dikeroyok

Fachri Audhia Hafiez • 03 Agustus 2022 15:59
Jakarta: Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando menghadirkan saksi dari anggota polisi bernama I Wayan Maranggi. Anggota polisi dari Polsek Tanah Abang itu membeberkan suasana ketegangan saat Ade Armando dikeroyok massa di area luar gerbang Gedung DPR, Jakarta.
 
"Di depan pintu gerbang (DPR) itu ada yang teriak-teriak, beri tahu bahwa ada mau meninggal, dipukulin," kata Maranggi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 3 Agustus 2022.
 
Maranggi lalu bergerak menghampiri korban yang dipukul tersebut. Dia baru mengetahui bahwa yang dipukul adalah Ade.

"Kapolsek instruksi mengamankan, saya juga ikut mengamankan bawa masuk ke dalam (area Gedung DPR)," ujar Maranggi.
 
Menurut Maranggi, kondisi Ade saat dievakuasi dari kerumunan massa sudah penuh luka. Ia melihat luka di bagian wajah.
 
"Saya angkat, enggak pakai baju, luka-luka di mukanya. Enggak memperhatikan saya lihat mukanya sudah luka-luka," jelas Maranggi.
 

Baca: Cerita Ade Armando Didatangi Ibu Pengeroyok untuk Memaafkan Anaknya


Massa disebut masih berusaha menyerang Ade. Lemparan batu sempat mengarah ke area Ade diamankan.
 
"Setelah masuk ke pintu agak jauh baru diserang, dilempar batu. Enggak (kena Ade), polisi yang kena. Ade Armando sudah dibopong," ucap Maranggi.
 
Pada perkara ini Al Fikri, Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
 

Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
 
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
 
Saat massa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
 
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
 
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
 
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
 
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.
 
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan