Ilustrasi Jiwasraya. MI/Ramdani
Ilustrasi Jiwasraya. MI/Ramdani

Direktur PT Maxima Integra Bantah Kendalikan 13 Manajer Investasi

Fachri Audhia Hafiez • 01 Oktober 2020 17:39

Joko mengeklaim seluruh manajer investasi tersebut tidak mengenalnya. Perintah mengatur manajer investasi dinilai mengarah pada mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widyastuti.
 
"Jelas ditemukan bukti perintah dan tanda tangannya," ucap Joko.
 
Baca: Penyebab Gagal Bayar Jiwasraya Mulai Terkuak

Pembelaan Joko juga menyinggung kerugian Rp16,8 triliun yang tidak dialami PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018, seperti termaktub dalam dakwaan. Joko meyakini dakwaan tersebut tak terbukti selama proses pemeriksaan di persidangan.
 
Jaksa penuntut umum menuntut Joko Hartono agar dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Joko dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
 
Joko juga dituntut pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama enam bulan.
 
Joko dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan