Jakarta: Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto membantah mengendalikan 13 manajer investasi yang dikaitkan dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ia mengeklaim tak punya kewenangan tersebut.
"Tuduhan penuntut umum kepada saya adalah mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi, tuduhan yang sudah terbantahkan dari fakta-fakta persidangan selama ini," kata Joko dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2020.
Manajer investasi yang diduga dikendalikan oleh terdakwa kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya tersebut yakni PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, Prospera Aset Manajemen, PT MNC Asset Management, dan PT Maybank Asset Management. Kemudian PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Tresure Fund Investama, Sinarmas Asset Management, dan PT Pool Advista Aset Manajemen.
Joko mengaku bukan pemegang saham atau pejabat yang punya kewenangan di korporasi tersebut. Dia heran disebut mengatur 13 perusahaan itu.
Joko hanya menawarkan saham kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Penawaran itu yang membawanya duduk di kursi pesakitan.
"Dengan menawarkan saham dapat didakwa mengendalikan. Kemudian dijadikan tersangka, ditahan, dan pada akhirnya dituntut seumur hidup," ujar Joko.
Joko mengeklaim seluruh manajer investasi tersebut tidak mengenalnya. Perintah mengatur manajer investasi dinilai mengarah pada mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widyastuti.
"Jelas ditemukan bukti perintah dan tanda tangannya," ucap Joko.
Baca: Penyebab Gagal Bayar Jiwasraya Mulai Terkuak
Pembelaan Joko juga menyinggung kerugian Rp16,8 triliun yang tidak dialami PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018, seperti termaktub dalam dakwaan. Joko meyakini dakwaan tersebut tak terbukti selama proses pemeriksaan di persidangan.
Jaksa penuntut umum menuntut Joko Hartono agar dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Joko dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Joko juga dituntut pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama enam bulan.
Joko dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto membantah mengendalikan 13 manajer investasi yang dikaitkan dalam perkara
PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ia mengeklaim tak punya kewenangan tersebut.
"Tuduhan penuntut umum kepada saya adalah mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi, tuduhan yang sudah terbantahkan dari fakta-fakta persidangan selama ini," kata Joko dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober 2020.
Manajer investasi yang diduga dikendalikan oleh terdakwa
kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya tersebut yakni PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Capital Management, Prospera Aset Manajemen, PT MNC Asset Management, dan PT Maybank Asset Management. Kemudian PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Tresure Fund Investama, Sinarmas Asset Management, dan PT Pool Advista Aset Manajemen.
Joko mengaku bukan pemegang saham atau pejabat yang punya kewenangan di korporasi tersebut. Dia heran disebut mengatur 13 perusahaan itu.
Joko hanya menawarkan saham kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Penawaran itu yang membawanya duduk di kursi pesakitan.
"Dengan menawarkan saham dapat didakwa mengendalikan. Kemudian dijadikan tersangka, ditahan, dan pada akhirnya dituntut seumur hidup," ujar Joko.