Jakarta: Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat kecewa Andi Arief dilepaskan dari jerat hukum atas kasus narkotika. Ia bertekad merevisi UU Narkotika agar mereka yang bersentuhan dengan narkoba jera.
"UU Narkotika mutlak kita harus revisi. Karena narkoba ini kondisi darurat, peraturan perundang-undangan kita ini tidak memadai untuk mengatasi kondisi tersebut," tegas Henry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.
Henry yang bertugas di Baleg berkomitmen mendukung revisi UU Narkotika masuk program legislasi nasional. Kasus narkoba di negeri ini dianggap semakin parah.
Baca: Andi Arief Segera Menjalani Rehabilitasi
Terlebih, Andi dipulangkan dengan alasan polisi tak menemukan barang bukti narkoba. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu (bong).
Seharusnya, terang dia, Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika menyebut alat mengonsumsi narkoba juga sudah tergolong barang bukti. Namun, itu harus dipertegas agar tindak pidana tersebut turun.
"Saya harap komitmen moral oleh para penegak hukum harus lebih tegas lagi," kata Henry.
Baca: Andi Arief Diizinkan Pulang
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu, 3 Maret 2019. Andi dan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong). Andi dipastikan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah menjalani tes urine.
Andi menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional sejak Senin, 4 Maret 2019. Pemeriksaan medis biasanya dilakukan enam hari.
Namun, Selasa malam, 5 Maret 2019 Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi. Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan.
Jakarta: Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat kecewa Andi Arief dilepaskan dari jerat hukum atas kasus narkotika. Ia bertekad merevisi UU Narkotika agar mereka yang bersentuhan dengan narkoba jera.
"UU Narkotika mutlak kita harus revisi. Karena narkoba ini kondisi darurat, peraturan perundang-undangan kita ini tidak memadai untuk mengatasi kondisi tersebut," tegas Henry di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.
Henry yang bertugas di Baleg berkomitmen mendukung revisi UU Narkotika masuk program legislasi nasional. Kasus narkoba di negeri ini dianggap semakin parah.
Baca: Andi Arief Segera Menjalani Rehabilitasi
Terlebih, Andi dipulangkan dengan alasan polisi tak menemukan barang bukti narkoba. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu (bong).
Seharusnya, terang dia, Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika menyebut alat mengonsumsi narkoba juga sudah tergolong barang bukti. Namun, itu harus dipertegas agar tindak pidana tersebut turun.
"Saya harap komitmen moral oleh para penegak hukum harus lebih tegas lagi," kata Henry.
Baca: Andi Arief Diizinkan Pulang
Andi Arief ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Minggu, 3 Maret 2019. Andi dan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong). Andi dipastikan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah menjalani tes urine.
Andi menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional sejak Senin, 4 Maret 2019. Pemeriksaan medis biasanya dilakukan enam hari.
Namun, Selasa malam, 5 Maret 2019 Andi diperbolehkan pulang ke rumah. Ia diizinkan pulang setelah melengkapi proses administrasi. Andi tak ditahan karena polisi tak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)