Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ANT/Indrianto Eko.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ANT/Indrianto Eko.

Andi Arief Diizinkan Pulang

Kautsar Widya Prabowo • 05 Maret 2019 22:57
Jakarta: Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief (AA) diperbolehkan pulang setelah melengkapi berkas administrasi. Andi diperbolehkan pulang malam ini.
 
"Proses administrasi telah selesai. Semua surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2019.
 
Baca: AHY Yakin Andi Arief Memperbaiki Diri
 
Meski diizinkan pulang, AA harus menjalani pemeriksaan pada esok hari. Pemeriksaan itu penting sebelum proses rehabilitasi dilakukan terhadap mantan staf khusus Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu.

"Besok AA akan datang kembali untuk menjalani proses rehab di Badan Narkotika Nasional (BNN)," jelas Dedi.
 
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief ditangkap terkait kasus narkoba. Ia diringkus di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu, 3 Maret 2019, sekitar pukul 18.30 WIB.
 
Di lokasi penangkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bong atau alat hisap sabu dan korek. Andi Arief dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urine.
 
Baca: Andi Arief Mundur dari Demokrat
 
Andi ditahan di penjara Gedung Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Andi ditahan di situ sejak diringkus di Kamar Hotel Peninsula, Minggu, 3 Maret 2019, sekitar pukul 18.30 WIB.
 
Sesaat sebelum digerebek, Andi disebut sempat membuang barang bukti mirip bong ke kloset. Namun, barang bukti itu berhasil diamankan dengan menggunakan bantuan pihak hotel. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>