Rilis barang bukti sabu cair. (Medcom.id/Yona)
Rilis barang bukti sabu cair. (Medcom.id/Yona)

Kronologi Penangkapan WNA Iran Penyelundup Sabu Cair 264,72 Kg Sabu Cair di Banten

Siti Yona Hukmana • 10 Mei 2023 12:50
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan ratusan kilogram (kg) sabu cair di Pandeglang, Banten. Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran ditangkap.
 
"Tersangka berinisial NB bin MS, 32 tahun yang bekerja sebagai nelayan dan beralamat di Jalan Kamberbanhai Sistandai Baluchestan Iran," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
 
Mukti menuturkan penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan dan profilling jaringan internasional ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Diketahui, narkotika jenis sabu cair akan dikirim ke Jambi dan akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor.

"Informasi selanjutnya bahwa akan ada penjemputan sabu di Banten," ungkap Mukti.
 
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim Polri membuntuti diduga kurir sabu cair menggunakan mobil. Saat pembuntutan, didapat informasi dari nelayan bahwa ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil.
 
Kemudian, ada sejumlah anggota Polri berpakaian semi dinas dan berpakaian preman di sepanjang pelabuhan di kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, banten. Kehadiran aparat menyebabkan target Polda Jambi dan WNA kabur.
Baca: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Dody Prawiranegara Dihukum 17 Tahun Penjara

Lalu, Tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan mengejar WNA diduga dari Iran. Selanjutnya, pada Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 04.00 WIB tepatnya di wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melihat dan mencurigai satu unit speedboat warna putih yang berada di pinggir pantai serta satu buah kapal nelayan yang sedang berjalan dari arah pantai menuju laut.
 
"Pada saat petugas mendekat ke kapal nelayan satu orang melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan lima jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair dan tiga orang yang salah satunya diduga WNA," terang Mukti.
 
Mukti menyebut lima drum barang bukti sabu cair tersebut positif mengandung zat amphetamin. Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan laboratoris, pengujian bahan baku serta unsur-unsur yang terkandung di dalam sabu cair itu.
 
"Sekaligus pengujian kristalisasi untuk mengetahui berapa perbandingan sabu cair 1 kg menjadi berat sabu yang telah dikristalisasikan," beber mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu.
 
Menurut dia, jika mengacu pada kasus sabu cair terdahulu, setiap 1 kg sabu cair akan mengkristal menjadi 800 gram sabu padat. Sabu padat tersebut mengandung kualitas 100 persen tanpa campuran.
 
Mukti mengatakan dari sejumlah barang bukti yang pernah diungkap sebelumnya, diketahui kandungan sabunya hanya 30 persen, 70 persen lainnya campuran. Para pelaku akan meningkatkan kuantitas sabu tersebut menjadi tiga kali lipat.
 
"Kita menduga dengan penyitaan sabu cair ini, penyidik dapat mencegah beredarnya sabu di masyarakat sebanyak 632,352 kg," ucap Mukti.
Baca: Cegah Peredaran Narkoba, Petugas Lapas Salemba Sidak Ruang Huni

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
 
Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan