"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H. Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
Jon mengatakan Dody turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli pengedaran narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima gram.
Hakim membeberkan hal yang memberatkan dalam putusan Dody. Di antaranya, sebagai anggota Polri dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, Dody telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkoba.
Perbuatan Dody dinilai merusak muruah Polri. Kemudian, Dody dianggap mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena terdakwa merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia,” tegas Hakim.
| Baca Juga: Usai Vonis, Sejumlah Bukti Terkait Sidang Teddy Minahasa Diminta Diungkap |
Di samping itu, ada hal meringankan sehingga Dody dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 20 tahun penjara. Hal yang meringankan hukuman Dody ialah mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan, dan belum pernah dihukum.
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kg, dan meminta Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg. (Andre Septian Yusup)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id