medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis dirinya delapan tahun penjara. Patrialis juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Tidak mengajukan banding," kata Soesilo selaku kuasa hukum Patrialis saat dikonfirmasi, Jakarta,
Selasa 12 September 2017.
Baca: Patrialis Pikir-pikir untuk Banding
Senada dengan mantan politikus PAN itu, jaksa penuntut umum KPK juga menerima putusan dan tidak akan melakukan banding. Menurut Jaksa KPK, vonis itu hampir sesuai dengan tuntutan. Bahkan, semua dakwaan yang disampaikan dalam sidang dibuktikan oleh putusan hakim.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.000.
Patrialis dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis terbukti menerima suap US$10.000 dan Rp4.043.000.
Baca: Patrialis Dihukum Delapan Tahun Penjara
Selain itu, Patrialis juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Patrialis dengan hukuman 12,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis dirinya delapan tahun penjara. Patrialis juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Tidak mengajukan banding," kata Soesilo selaku kuasa hukum Patrialis saat dikonfirmasi, Jakarta,
Selasa 12 September 2017.
Baca:
Patrialis Pikir-pikir untuk Banding
Senada dengan mantan politikus PAN itu, jaksa penuntut umum KPK juga menerima putusan dan tidak akan melakukan banding. Menurut Jaksa KPK, vonis itu hampir sesuai dengan tuntutan. Bahkan, semua dakwaan yang disampaikan dalam sidang dibuktikan oleh putusan hakim.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.000.
Patrialis dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis terbukti menerima suap US$10.000 dan Rp4.043.000.
Baca:
Patrialis Dihukum Delapan Tahun Penjara
Selain itu, Patrialis juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Patrialis dengan hukuman 12,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)