medcom.id, Jakarta: Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Patrialis terbukti bersalah dalam kasus perkara suap terkait permohonan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Patrialis. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Patrialis tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis dinilai menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.
Sementara, hal-hal yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Patrialis juga dinilai telah berjasa kepada negara dan mendapat Satya Lencana.
Sedangkan, Kamaludin yang disebut sebagai perantara suap antara pengusaha Basuki Hariman ke Patrialis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Kamaludin dinilai bersalah dalam kasus tersebut.
Selain itu Kamaludin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD40 ribu. Jika tidak membayar dalam sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa.
"Kalau harta benda tidak cukup menggantikan uang tersebut, maka pidana penjara enam bulan," kata majelis hakim.
Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Patrialis dituntut 12 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Kamaludin dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Patrialis terbukti telah menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny melalui Kamaludin. Uang suap itu untuk memuluskan permohonan uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Patrialis terbukti bersalah dalam kasus perkara suap terkait permohonan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 September 2017.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Patrialis. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Patrialis tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis dinilai menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.
Sementara, hal-hal yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Patrialis juga dinilai telah berjasa kepada negara dan mendapat Satya Lencana.
Sedangkan, Kamaludin yang disebut sebagai perantara suap antara pengusaha Basuki Hariman ke Patrialis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Kamaludin dinilai bersalah dalam kasus tersebut.
Selain itu Kamaludin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah USD40 ribu. Jika tidak membayar dalam sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa.
"Kalau harta benda tidak cukup menggantikan uang tersebut, maka pidana penjara enam bulan," kata majelis hakim.
Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Patrialis dituntut 12 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Kamaludin dituntut 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Patrialis terbukti telah menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny melalui Kamaludin. Uang suap itu untuk memuluskan permohonan uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)