Terdakwa kasus suap Patrialis Akbar/ANT/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap Patrialis Akbar/ANT/Muhammad Adimaja

Patrialis Pikir-pikir untuk Banding

Damar Iradat • 04 September 2017 15:19
medcom.id, Jakarta: Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar belum bisa memutuskan membanding vonis 8 tahun penjara hakim yang ia terima. Ia mengaku butuh waktu berpikir meksi keukeuh tak bersalah dalam perkara suap itu.
 
"Saya sudah memberikan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan. Saya juga mengatakan bahwa saya tidak bersalah," kata Patrialis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 4 September 2017.
 
Patrialis juga mengaku heran dengan jumlah uang yang didakwakan diterima olehnya. Sebab, sejak awal, jumlah uang tersebut berubah-ubah.

Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasca operasi tangkap tangan (OTT) menyebut ada penerimaan uang USD20 ribu dan SGD200 ribu. Di dalam dakwaan, Patrialis justru diduga menerima uang USD70 ribu dan SGD200 ribu.
 
"Akhirnya, di dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima USD10 ribu dan Rp4.043.195. Putusan hakim juga demikian," tutur bekas politikus PAN itu.
 
Patrialis divonis bersalah oleh hakim dalam perkara suap terkait permohonan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hakim menghukum Patrialis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Patrialis. Dia diwajibkan membayar uang pengganti USD10 ribu dan Rp4.043.195 atau sama dengan jumlah suap yang diterima.
 
Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 4 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan