Jaksa Agung ST Burhanuddin. Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Istimewa

Kejagung Sidik Korupsi Penyerobotan Lahan oleh PT Duta Palma

Siti Yona Hukmana • 27 Juni 2022 15:24
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut pihaknya tengah menyidik kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Perusahaan itu dinilai telah mengelola lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak dan melawan hukum.
 
"Sehingga, menimbulkan kerugian dan perekonomian negara," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022. 
 
Namun, Burhanuddin belum dapat membeberkan jumlah kerugian negara akibat tindak pidana itu. Menurut dia, Kejagung akan menghitung kerugian bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak perusahaan PT Duta Palma didirikan. 

"Sejak perusahaan itu menghasilkan, dari situ lah kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak Kepala BPKP untuk melakukan perhitungannya," ungkap Burhanuddin. 
 
Baca: 4 Saksi Diperiksa di Kasus Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti

Burhanuddin menuturkan PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37.095 hektare tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan perusahaan tersebut. PT Duta Palma disebut tak mengantongi surat-surat dalam mengelola lahan itu. 
 
"Pemiliknya adalah dalam posisi DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Burhanuddin.
 
 

Burhanuddin mengatakan penyidik Kejagung telah menyita 37.095 hektare lahan itu dua pekan lalu. Penyitaan itu dititipkan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V di Riau. 
 
"Kenapa saya mengundang Pak Menteri (menteri BUMN Erick Thohir) di sini kami akan menitipkan lahan-lahan itu," ungkap Burhanuddin. 
 
Dia menyebut lahan itu akan dikelola oleh negara. Berdasarkan informasi, kata dia, aset pendapatan dari perkebunan itu dalam sebulan dapat mencapai Rp600 miliar. 
 
KPK juga tengah menangani kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah menetapkan empat tersangka, yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi. 
 
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. 
 
Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi. Pertanggungjawaban pidana juga dikenakan pada korporasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan