Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu VSH selaku Notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
VSH diperiksa sebagai pihak yang melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah seluas 20 hektare pada 31 Mei 2012 antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti. Pengikatan jual beli atas objek tanah di Jalan Raya Limo-Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Saksi kedua ialah W selaku Staf Notaris atau PPAT saksi VSH. Saksi W diperiksa karena membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.
Baca: KPK Tunggu Pelunasan Duit Rasuah Pembangunan Kampus IPDN dari 3 BUMN
Meliputi ?Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 73 tanggal 31 Mei 2012; Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 41 tanggal 12 Oktober 2012; ?Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 42 tanggal 12 Oktober 2012; Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 43 tanggal 12 Oktober 2012. Lalu, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 35 tanggal 14 Agustus 2012; ?Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 50 tanggal 30 Agustus 2012; dan Akta Pembatalan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 39 tanggal 15 Maret 2013.
Selanjutnya, saksi LD selaku Staf Notaris atau PPAT saksi VSH. Saksi LD juga diperiksa terkait membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.
Kemudian, ID selaku Mantan Staf Notaris atau PPAT VSH. ID merupakan karyawan pada Kantor Notaris VSH, dan berstatus sebagai saksi di dalam akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.
"Namun, yang bersangkutan tidak pernah melihat atau mengetahui isi akta-akta tersebut," ungkap Ketut.
Kasus berawal saat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk membeli tanah seluas 20 hektare di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang pada 2012. Pembelian tanah tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.
Tanah yang dibeli PT Adhi Persada Realti (APR) itu ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
Dalam perjalanannya, PT APR telah menyetorkan uang pembelian lahan yang masih belum jelas sertifikatnya kepada PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembayaran itu dilakukan melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
PT APR mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektare setelah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli. Sementara itu, sisanya 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain.
"Ini namanya bermasalah ini," kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juni 2022.
Ketut menilai sebagai anak usaha perusahaan pelat merah, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas. Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan.
"Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya," ujar Ketut.
Kejagung masih menyidik kasus tersebut. Belum ada penetapan tersangka. Kerugian negara juga masih dihitung. Namun, diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu VSH selaku Notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
VSH diperiksa sebagai pihak yang melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah seluas 20 hektare pada 31 Mei 2012 antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan
PT Adhi Persada Realti. Pengikatan jual beli atas objek tanah di Jalan Raya Limo-Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Saksi kedua ialah W selaku Staf Notaris atau PPAT saksi VSH. Saksi W diperiksa karena membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.
Baca:
KPK Tunggu Pelunasan Duit Rasuah Pembangunan Kampus IPDN dari 3 BUMN
Meliputi ?Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 73 tanggal 31 Mei 2012; Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 41 tanggal 12 Oktober 2012; ?Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 42 tanggal 12 Oktober 2012; Akta Pelepasan Hak
Atas Tanah Nomor 43 tanggal 12 Oktober 2012. Lalu, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 35 tanggal 14 Agustus 2012; ?Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 50 tanggal 30 Agustus 2012; dan Akta Pembatalan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 39 tanggal 15 Maret 2013.
Selanjutnya, saksi LD selaku Staf Notaris atau PPAT saksi VSH. Saksi LD juga diperiksa terkait membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.
Kemudian, ID selaku Mantan Staf Notaris atau PPAT VSH. ID merupakan karyawan pada Kantor Notaris VSH, dan berstatus sebagai saksi di dalam akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.
"Namun, yang bersangkutan tidak pernah melihat atau mengetahui isi akta-akta tersebut," ungkap Ketut.