Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.

4 Saksi Diperiksa di Kasus Korupsi Pembelian Tanah PT Adhi Persada Realti

Siti Yona Hukmana • 21 Juni 2022 09:09
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. 
 
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu VSH selaku Notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juni 2022.
 
VSH diperiksa sebagai pihak yang melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah seluas 20 hektare pada 31 Mei 2012 antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti. Pengikatan jual beli atas objek tanah di Jalan Raya Limo-Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. 

Saksi kedua ialah W selaku Staf Notaris atau PPAT saksi VSH. Saksi W diperiksa karena membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.
 
Baca: KPK Tunggu Pelunasan Duit Rasuah Pembangunan Kampus IPDN dari 3 BUMN
 
Meliputi ?Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 73 tanggal 31 Mei 2012; Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 41 tanggal 12 Oktober 2012; ?Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 42 tanggal 12 Oktober 2012; Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 43 tanggal 12 Oktober 2012. Lalu, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 35 tanggal 14 Agustus 2012; ?Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 50 tanggal 30 Agustus 2012; dan Akta Pembatalan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 39 tanggal 15 Maret 2013. 
 
Selanjutnya, saksi LD selaku Staf Notaris atau PPAT saksi VSH. Saksi LD juga diperiksa terkait membantu VSH dalam membuat akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.
 
Kemudian, ID selaku Mantan Staf Notaris atau PPAT VSH. ID merupakan karyawan pada Kantor Notaris VSH, dan berstatus sebagai saksi di dalam akta yang berkaitan dengan jual beli tanah Limo-Cinere antara PT Adhi Persada Realti dengan PT Cahaya Inti Cemerlang.
 
"Namun, yang bersangkutan tidak pernah melihat atau mengetahui isi akta-akta tersebut," ungkap Ketut. 
 
 
Halaman Selanjutnya
Kasus berawal saat anak usaha…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan