"Kami masih menunggu pelunasan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Mei 2022.
Ketiga BUMN berjanji melunasi uang tersebut. KPK telah menerima pengembalian uang dari tiga perusahaan BUMN dengan total Rp22 miliar. Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kampus IPDN di Kemendagri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pengembalian uang itu merupakan total dari tiga pembangunan kampus IPDN di lokasi berbeda. Sebanyak Rp10 miliar disetorkan KPK ke negara dari PT Hutama Karya di kasus pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatra Barat, dan Rokan Hilir, Riau. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp34,8 miliar dan Rp22,1 miliar.
Baca: Petinggi Waskita Karya Segera Diadili
Lalu, KPK menyetorkan Rp7 miliar ke negara dari PT Waskita Karya. Uang itu terkait pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp27,2 miliar.
Terakhir, KPK menyetorkan Rp5 miliar ke negara dari PT Adhi Karya. Uang itu terkait dengan pembangunan IPDN di Minahasa Sulawesi Utara. Kerugian negara di kasus itu mencapai Rp19,7 miliar.