Ilustrasi Polri/Medcom.id.
Ilustrasi Polri/Medcom.id.

Buntut Saling Lapor Keluarga Polisi, Kombes Rachmat Widodo Didemosi

Siti Yona Hukmana • 08 Oktober 2021 15:18
Jakarta: Jabatan Komisaris Besar (Kombes) Rachmat Widodo diturunkan atau demosi. Hal tersebut merupakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 5 April 2021. Putusan sidang itu merespons aksi saling lapor keluarga Rachmat Widodo atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Jumat, 8 Oktober 2021. 
 
Kombes Rachmad dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah, yakni Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelumnya, Kombes Rachmat menjabat sebagai Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri.

"Sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Argo.  
 
Baca: Dianggap Memalukan, Kompolnas Ingin Aksi Saling Lapor Keluarga Polisi di Jakut Diakhiri
 
Argo menyebut pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri. Perbuatan perwira menengah itu dinilai telah merugikan Korps Bhayangkara. 
 
Polri mengawasi Kombes Rachmat selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif. Kombes Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
 
Kasus ini bermula dari adanya dugaan KDRT yang dilakukan Rachmat terhadap istri dan anaknya. Kasus KDRT ini viral di media sosial pada Juli 2020. 
 
Kala itu, rekaman suara Rachmat sedang melakukan KDRT kepada keluarganya sendiri disebarkan oleh akun instagram @aurelliarenatha_, akun milik anak kandung Rachmat.
 
 
Halaman Selanjutnya
Aurelia… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan