Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan laporan polisi Komisaris Besar (Kombes) Rachmat Widodo atas anak kandungnya. Kompolnas ingin saling lapor keluarga polisi itu segera diakhiri.
"Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi Polri ini bisa diselesaikan secara damai," kata juru bicara Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Menurut Poengky, sudah ada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice atau Penyelesaian di Luar Pengadilan. Dia berharap Perpol itu diterapkan dalam kasus Kombes Rachmat dan anaknya.
"Sayang sekali jika ada kasus keluarga ayah dan anak saling lapor. Bahkan statusnya sudah naik ke penyidikan dan anak Kombes RW ditetapkan sebagai tersangka," ujar Poengky.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rachmat terhadap istri dan anaknya. Kasus KDRT ini viral di media sosial pada Juli 2020.
Kala itu, rekaman suara Rachmat sedang melakukan KDRT kepada keluarganya sendiri disebarkan oleh akun instagram @aurelliarenatha_. Dia adalah anak kandung Rahmat.
Aurelia mengunggah rekaman suara berjudul Voice Memos di akunnya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman tersebut, terdengar suara dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita.
Baca: Menghalangi Bertemu Anak, Mantan Suami dan Seorang Polisi Dilaporkan ke Polda Metro
Beberapa kali terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong yang diduga Aurelia. Selain itu, suara wanita lain yang diduga Ibu Aurelia juga terdengar dalam rekaman untuk melerai penganiayaan. Ia kemudian mengancam akan melaporkan Rachmat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kau pukul anakku Widodo, kurang ajar kau," kata istri Rachmat dalam rekaman itu.
Kemudian, Rachmat, Aurelia, dan istrinya saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT. Setahun penyelidikan, polisi menetapkan Rachmat, Aurelia, dan istrinya H sebagai tersangka. Berkas perkara Rachmat telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) menyayangkan laporan polisi Komisaris Besar (Kombes) Rachmat Widodo atas anak kandungnya. Kompolnas ingin saling lapor keluarga polisi itu segera diakhiri.
"Saya mengharapkan kasus yang memalukan keluarga dan institusi
Polri ini bisa diselesaikan secara damai," kata juru bicara Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Oktober 2021.
Menurut Poengky, sudah ada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan
Keadilan Restorative Justice atau Penyelesaian di Luar Pengadilan. Dia berharap Perpol itu diterapkan dalam kasus Kombes Rachmat dan anaknya.
"Sayang sekali jika ada kasus keluarga ayah dan anak saling lapor. Bahkan statusnya sudah naik ke penyidikan dan anak Kombes RW ditetapkan sebagai tersangka," ujar Poengky.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rachmat terhadap istri dan anaknya. Kasus KDRT ini viral di media sosial pada Juli 2020.
Kala itu, rekaman suara Rachmat sedang melakukan KDRT kepada keluarganya sendiri disebarkan oleh akun instagram @aurelliarenatha_. Dia adalah anak kandung Rahmat.