Ilustrasi Kejagung. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi Kejagung. Dok. Media Indonesia

12 Saksi Telah Diperiksa dalam Kasus Jaksa Pinangki

Siti Yona Hukmana • 01 September 2020 07:23
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung terus mengulik kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Belasan saksi telah dimintai keterangan untuk mengusut aliran dana suap dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
 
"Total jumlah saksi yang telah diperiksa 12 orang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
 
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain, Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi,  Sales PT Astra International BMW Operation Branch Cilandak, Yenny Praptiwi, Djoko Tjandra, saksi Andi Irfan Jaya, dan Pengawas Koperasi Nusantara, Rahmat S.

Penyidik juga memeriksa Marketing Tritunggal Money Changer, Meliani Tri Kartika, Manajer Broad Prevention PT Garuda Indonesia, Hermanto Joseph, Manajer Reservation Ticketing dan Distribution PT Garuda Indonesia, Yenno Danita, sopir Pinangki, Soegiarto, serta mantan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
 
"Tentu (pemeriksaan untuk mencari) alat bukti yang diperlukan penyidik terkait posisi atau jabatan para saksi tersebut, atau apa yang diketahui para saksi tersebut," ujar Hari.
 
 

Namun, Hari emoh membeberkan keterangan para saksi itu. Pasalnya, kesaksian tersebut merupakan materi penyidikan.
 
Hanya, Hari mengatakan pemeriksaan terhadap dealer BMW untuk memastikan terkait dugaan pembelian mobil mewah tersebut. Jaksa Pinangki bisa dijerat pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti membeli barang menggunakan uang suap.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan